Selain Diduga Tipu Daya Korban Bermodus Uang Kasbon, Calo ABK Asal Indramayu Diduga Tabrak UU Pelayaran, UU Ketenagakerjaan Dan PP Kelautan

547
dutapublik.com, INDRAMAYU – Diketahui beberapa calon ABK (Anak Buah Kapal) asal Kabupaten Bekasi merasa terjebak karena adanya rayuan calo yang mengiming-imingi uang kasbon sebesar 2 juta. Namun sangat disayangkan oknum calo tersebut justru menolak membayarkan uang kasbon karena sudah habis terpakai dengan alasan bayar administrasi sebesar Rp1,3 dan sisanya habis untuk biaya makan sehari hari.

Kosim Jarwo

Adalah Kosim Jarwo asal Cikarang timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Ia merasa tertipu dan terjebak oleh oknum calo asal Kandanghaur Kabupaten Indramayu. Kosim menceritakan akibat adannya potongan potongan uang yang tidak wajar itu maka ia memutuskan untuk pulang ke kampung halaman.
“Ia pak saya pulang itu karena keberatan belum apa apa uang kasbon saya dipotong gak jelas dan nilainya pun sangat besar bagi saya karena keluarga saya pun sangat mengharapkan uang itu ketika saya jadi berangkat. Terus yang jadi berangkat itu anak saya dan temen temen saya. Saya sangat kasian sama temen saya juga ada anak saya ikut melaut uang kasbon anak saya pun dan teman teman habis dengan alasan administrasi dan bayar makan,” ungkapnya, Jumat (13/9/2024).
Selain itu, para calon ABK yang hendak diberangkatkan juga tidak pernah dilakukan medical cek up sebelumnya. “Udah gitu anak dan teman teman saya juga saat mau melaut ga dimedikal atau gak dicek kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu Tamin selaku perekrut calon ABK saat dikonfirmasi menjelaskan dengan nada ngegas terkait sisa uang kasbon ABK sebesar 2 juta. 
“Nih bang uang yang saya potong itu Rp1,3 juta untuk seponsor sisanya bayar travel jdi uang kasbonan anak anak itu ya habis. Ya kalau mau nerima keluarganya saya transfer uang 35 ribu sisanya kan perinciannya saya kasih kirimkan ke abang,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh tim awak media dutapublik.
Selanjutnya Tamin merasa risih saat tim awak media mengkonfirmasi terkait rekom Disnaker. “Saya baru pertama kali wartawan kaya abang dimana mana ya sangat jelas uang itu Rp1,3 itu buat administrasi ini nanya lagi nanya lagi,” ujarnya dengan nada tinggi.
Terkait kejadian ini patut diduga Tamin tabrak UU yang berlaku terkait Pelayaran. Bahwa dalam mempekerjakan seseorang di kapal, disebutkan dalam Pasal 145 UU Pelayaran yang memberi batasan bahwa setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.
Selain itu Pasal 337 UU Pelayaran sendiri juga menegaskan bahwa ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Sehingga, ketentuan ini mendukung pernyataan sebelumnya perihal keberlakuan UU Ketenagakerjaan untuk pekerja di laut/di atas kapal.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan (PP Kepelautan) juga menegaskan beberapa ketentuan ketenagakerjaan untuk pelaut. Merujuk pada Pasal 17 PP Kelautan, untuk dapat bekerja sebagai awak kapal, wajib memenuhi persyaratan:
-Memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut dan/atau Sertifikat Keterampilan Pelaut;
berumur sekurangnya-kurangnya 18 tahun; 
sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang khusus dilakukan untuk itu;
disijil. (Rahmat/Deni)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *