dutapublik.com, KARAWANG – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., menyerukan komitmen nyata dari seluruh perusahaan industri di Karawang untuk mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal. Seruan ini disampaikan menyusul kekhawatiran atas rendahnya partisipasi perusahaan dalam memberikan akses kerja kepada warga Karawang, di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri.
“Saat ini ada lebih dari 1.400 perusahaan yang beroperasi di Karawang, tapi hanya sekitar 300 yang aktif bekerja sama dengan Disnakertrans melalui jalur resmi. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap Endang dalam wawancara dengan awak media, Jumat (9/5/2025).
Ia menegaskan bahwa keberadaan kawasan industri yang terus berkembang harus selaras dengan kemajuan masyarakat lokal, bukan justru menciptakan kesenjangan sosial baru.
“Jangan sampai tanah Karawang hanya menjadi tempat berdirinya pabrik, tapi masyarakatnya malah jadi penonton. Warga Karawang harus jadi pelaku utama pembangunan ekonomi di daerahnya sendiri,” tegasnya.
Endang juga mendorong Forum HRD Karawang untuk tidak hanya menjadi forum koordinasi antarpraktisi SDM, tetapi juga garda depan dalam menyebarluaskan lowongan kerja yang transparan dan akuntabel, khususnya bagi warga lokal.
“Forum HRD bisa menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyerap tenaga kerja Karawang. Mereka bisa fasilitasi pelatihan keterampilan, sinkronisasi kebutuhan industri, hingga validasi rekrutmen,” ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya kesiapan menghadapi gelombang lulusan baru dari SMA dan SMK yang setiap tahun jumlahnya mencapai ribuan orang. Tanpa langkah antisipatif dari dunia industri, kata Endang, angka pengangguran di Karawang bisa kembali meningkat.
“Jangan biarkan Tingkat Pengangguran Terbuka naik lagi. Ini bukan sekadar angka, tapi masa depan ribuan anak muda Karawang. Harus ada tanggung jawab sosial dari perusahaan terhadap lingkungan tempat mereka beroperasi,” katanya.
Ketua DPRD juga menekankan agar seluruh perusahaan patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan, yakni Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 yang mengharuskan minimal 60 persen pekerja berasal dari warga lokal, serta Perbup Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme rekrutmen berbasis wilayah.
“Peraturan ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi wujud perlindungan terhadap hak kerja masyarakat Karawang. Jangan dilanggar, jangan dimanipulasi,” tandasnya.
Menurut Endang, sinergi antara Pemda, HRD, dan pelaku industri adalah kunci untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan. Ia menutup pernyataannya dengan pesan yang kuat:
“Biarkan masyarakat Karawang hidup sejahtera di tanahnya sendiri. Jangan paksa mereka merantau demi mencari pekerjaan, sementara pabrik-pabrik megah berdiri di depan rumah mereka,” pungkasnya. (Uya)





