Selain PPAT Angkah Prasetyo, Eddy Prakoso Telah Kantongi 3 Nama PPAT Lainnya Yang Diduga Terlibat Dalam Perkara Dugaan Penyerobotan Tanah Milik H. Okim Cs

447

dutapublik.com, KARAWANG – Perkara dugaan penyerobotan tanah milik H. Okim Firmansyah (48), warga Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh Kartim, dan Lilis, warga Desa Pasirmulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, juga diduga kuat melibatkan 4 oknum PPAT (pejabat pembuat akta tanah).

Hal itu yang disampaikan oleh kantor hukum Eddy Prakoso, S.H., dan Rekan, selaku kuasa hukum dari H. Okim Firmansyah, saat ditemuai di ruang kerjanya, pada Jumat (2/8/2024).

“Sebelumnya kita telah melayangkan somasi kepada PPAT Angkah Prasetyo, S.H., M.Kn., yang beralamat di Perumahan Permata Sari Indah Blok A1 No.2 Jl. Lingkar Tanjung Pura (Jalan Baru) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.”

“Dan yang bersangkutan telah memenuhi undangan kami dan telah mengakui bahwa PPAT Angkah Prasetyo, benar menandatangani akta jual beli serta memberikan penjelasan bahwa PPAT Angkah Prasetyo, tidak pernah bertemu dengan Bapak H. Okim Firmansyah Cs dan Ibu Lilis, saat akad jual beli obyek tanah yang menjadi sengketa itu,” ujar, Eddy Prakoso, saat diwawancara media dutapublik.com.

Eddy Prakoso, membeberkan, selain PPAT Angkah Prasetyo, bahwa masih ada 3 (tiga) PPAT yang namanya tertera di dalam Sertipikat Induk milik kliennya.

“Setelah kami kaji lebih dalam, ternyata muncul tiga nama PPAT lainnya di dalam Sertipikat Induk. Sehingga, ketiga nama PPAT tersebut diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan penyerobotan tanah milik klien kami ini,” bebernya.

Ditambahkannya, bahwa ketiga nama PPAT tersebut dalam waktu dekat ini akan segera dilayangkan somasi.

“Demi kelancaran dalam memperjuangkan hak klien kami ini, maka nama-nama PPAT yang tercantum di dalam Sertipikat Induk milik klien kami, akan segera kami undang untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasinya. Untuk ketiga nama PPAT tersebut saat ini belum bisa kami publikasikan. Mohon maaf dan mohon bersabar,” imbuhnya. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *