dutapublik.com, BEKASI – Dua kuasa hukum datangi Polres Metro Bekasi dengan membuat laporan polisi kepada seorang terlapor berinisial DAM yang berstatus pengacara, Kamis (01/08/2024).
Disampaikan oleh Rimbawan Sugiharto, S.H., selalu kuasa hukum menyampaikan bahwa dirinya bersama NR, Icang Rahardian S.H., telah melaporkan seorang yang berinisial DAM ke Polisi.
“Dampak dari pemberitaan terlapor ini, membuat klien kami tidak nyaman dan resah karena banyak dihujat oleh rekan rekan yang lain, seolah olah klien kami ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Masih kata Rimbawan, keterangan terlapor (DAM) ini bahwa klien kami katanya telah memerintahkan saksi untuk melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap terlapor.
“Nyatanya para saksi itu hadir ketempat terlapor dengan diundang melalui pesan WhatsApp secara pribadi, dan itu bukan katanya tapi nyatanya,” tegas Rimbawan.
Dengan dasar itu terjadilah kegaduhan yang membuat kliennya tidak nyaman. Rimbawan juga memaparkan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pelaporan berikutnya kepada terlapor dari hal hal yang menyinggung masyarakat Kabupaten Bekasi.
Dirinya juga memaparkan, bahwa terlapor ini menurut informasi yang ada adalah ahli hukum atau seorang pengacara, yang dimana pengacara ini merupakan bagian dari pada aparat penegak hukum.
“Seharusnya seorang pengacara bisa lebih menjaga ketertiban, kenyamanan, keharmonisan di wilayahnya, bukan kegaduhan,” ujarnya.
Dirinya juga telah membawa bukti bukti yang terlampir, yaitu berita yang dibuat di medianya sendiri dan chat terhadap terlapor dan saksi.
Dalam hal ini Rimbawan menegaskan bahwa terlapor diduga telah melanggar pasal 28 ayat 3 UU ITE, dengan keterangan yang dimuat terlapor di medianya ini telah meresahkan klien kami bahwa itu tidak benar adanya dan itu dinyatakan hoax 100%. (Uya)





