Selalu Klaim Pemilik Tanah Tak Bertuan Di Pebayuran, LSM Kompak Koalisi Segera Laporkan Lurah Aktif Ke Satgas Mafia Tanah

897

dutapublik.com, BEKASI – Mantan Kepala Desa Cipayung Kecamatan Pebayuran, Lurah Aktif Bahtiar yang menjadi jongos Meikarta kembali mengklaim kepemilikan tanah sawah seluas puluhan hektar yang dianggap tidak bertuan di Kecamatan Pebayuran.

Hal ini terungkap berdasarkan keterangan Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Pebayuran, Pida kepada Sekjen LSM Kompak Koalisi Kabupaten Bekasi, Kosim Jarwo.

Menurut Kosim Jarwo, saat itu Lurah Aktif mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan tak bertuan seluas puluhan hektar di Kecamatan Pebayuran kepada Pida.

“Jadi Lurah Aktif tetap mengaku-ngaku pemilik lahan puluhan hektar berupa tanah sawah di Kecamatan Pebayuran,” ujar Kosim Jarwo kepada dutapublik.com, Selasa (10/5).

Masih kata Kosim Jarwo, klaim Lurah Aktif sebagai pemilik lahan perlu diperjelas lagi sumber dananya. Pasalnya dengan pembelian puluhan hektar sawah tentunya membutuhkan uang puluhan miliar dan langsung diawasi PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan).

“Emangnya Lurah Aktif itu Sultan, punya duit puluhan miliar, terus duit puluhan miliar Lurah Aktif darimana, jangan-jangan uang pencucian uang dari hasil kejahatan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari klaim Lurah Aktif, Kosim Jarwo menegaskan segera melaporkan kejadian ini ke Satgas Mafia Tanah di Jakarta sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi dalam memberantas para terduga mafia tanah yang masih berkeliaran bebas.

Sementara itu, Penasehat LSM Kompak Koalisi Kabupaten Bekasi, A. Tatang Robert meminta kepada jajarannya di Bekasi untuk segera memonitor pergerakan Lurah Aktif yang diduga memanfaatkan lahan tidak bertuan tersebut.

“Saya pastikan tim saya terus monitor pergerakan Lurah Aktif Bahtiar, jangan sampai terjadi lagi ada yang masuk bui seperti oknum ketua LSM di Pebayuran beberapa waktu lalu terkait kasus tanah tidak bertuan ini,” pungkas Robert. 

Sementara itu, Lurah Aktif Bahtiar hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil dikonfirmasi untuk menerapkan asas cover both side dalam pemberitaan. (Ade)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *