Selama Ramadhan, Bupati Blora Wajibkan Kafe Dan Karaoke Tutup

629

dutapublik.com, BLORA – Bupati Blora, Arief Rohman mewajibkan seluruh kafe dan karaoke di Kabupaten Blora tutup selama bulan Ramadhan. Hal itu dikemukakan seusai Shalat Tarawih di Masjid Agung Baitunnur Blora.

“Kafe karaoke sudah saya perintahkan untuk tutup total,” terang Bupati Arief, pada Sabtu (2/4).

Selain kafe dan karaoke, warung makan yang biasa buka siang hari juga diminta untuk menyediakan tirai penutup. Hal itu sebagai sikap toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Rudianto Berkunjung Ke Wilayah Pati

“Kalau yang warung makan harus tertutuplah, tidak boleh terbuka. Nanti kalau ada laporan ya kita koordinasi dengan Satpol PP. Selain itu, juga dengan polres, dengan yang lain untuk bisa menjaga dan menertibkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Wabup Madina Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Aek Godang - Hutabargot

Arief menjelaskan, nantinya pengelola kafe, karaoke ataupun warung makan akan diberi pemahaman terkait kebijakan tersebut. Ia berharap, kebijakan yang akan segera diterbitkan itu bisa dimengerti dan ditaati.

“Ya tentunya kita berikan pemahaman dan saya minta untuk mengerti, ya kalau melanggar tetap buka, ya kita tutuplah,” pungkasnya. (Ysn)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *