Selingkuh Nikmat Antara Kepsek SDN Gintungkerta 1 Dan Oknum Guru, Khianati Cinta Suami Dengan Bercinta Di Hotel Melati

2938

dutapublik.com, KARAWANG – Kelakuan bejat dugaan perselingkuhan yang diduga kuat telah dilakukan oleh dua oknum PNS dari tenaga pendidik di Kabupaten Karawang menjadi momok dan dan mencemarkan institusi pendidikan, baik secara lembaga, maupun agama.

Hal tersebut diduga kuat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Karawang.

Keterangan Gambar 2: Hotel Melati Diduga Merupakan Tempat JJ Dan IR Melakukan Cinta Terlarang

Andi yang biasa disapa Adji salah satu anggota DPP LSM Laskar NKRI menyoroti tindakan dua oknum PNS tersebut.

Dalam statementnya kepada awak media, Adjie mengatakan ini adalah perbuatan bejat yang patut disorot dan ditindaklanjuti bahkan para pelaku harus dipecat dari jabatannya.

“Kadisdikpora Kabupaten Karawang harus segera menindak tegas dua oknum PNS tersebut Ini sangat memalukan dan mencoreng nama pendidikan di Kabupaten Karawang. Kadisdik Kabupaten Karawang jangan acuh dengan kejadian bejat ini, sebelum publik marah,” ucap Adjie dengan nada tinggi, Sabtu (29/1).

Baca Juga:  Ironi Guru PPPK Paruh Waktu: Status ASN Naik, Penghasilan Justru Turun Drastis

Dalam pantauan awak media sangat disayangkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) ketika mengetahui kepala sekolah dasar berinisial JJ berselingkuh dengan guru SD yang notabene anak buahnya berinisial IR yang merupakan istri seorang karyawan perusahaan swasta.

“JJ menjabat sebagai kepala Sekolah di salah satu SD di wilayah Kecamatan Klari, Karawang Jawa Barat. Kabar ini sudah beredar di kalangan Guru,” ujarnya 

Namun saat awak media mendatangi sekolah tersebut untuk mengkonfirmasi terkait dugaan perselingkuhan antara Kepala Sekolah dengan Guru, Kepala Sekolah tidak ada ditempat, bahkan saat ditanyakan kepada Guru yang ada di sekolah itu, mereka terkesan menyembunyikan.

Kadisdikpora, Asep Junaedi ketika dikonfirmasi oleh awak media di kantornya membenarkan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara kepala sekolah dasar (SD) Gintungkerta 1 berinisial JJ dengan seorang Guru, berinisial IR, Namun menurutnya kejadian itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga:  Ramai Diberitakan Tilep Dana PIP, SDN 1 Pekon Badak Gerak Cepat Tawarkan Perdamaian Dengan Wali Murid

Padahal kata Adjie jika mengacu pada PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. termaktub kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Bentuk Hukuman Disiplin :
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.

Namun kata Adjie sampai saat ini Disdikpora Kabupaten Karawang tidak melakukan apapun. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *