Sengketa Lahan 17 Ribu Hektar, Mantan Guru Besar IPB Tuntut Keadilan Ke Mabes Polri

444

dutapublik.com, JAKARTA – Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) menuntut keadilan. Guru besar IPB bernama Prof. Ing Mokoginta ini meminta keadilan akan kasusnya yang ditangani Bareskrim Polri. Kasus itu terkait sengketa tanah seluas lebih dari 17 ribu hektar. Kasus sendiri berlangsung sejak enam tahun lalu, namun hingga kini prosesnya tak kunjung tuntas.

Awalnya, kasus ditangani Polda Sulawesi Utara. Namun, setahun belakangan, kasusnya diambil alih Bareskrim Polri.

“Alasan kita kenapa perkara ini kita minta ditarik ke Bareskrim, karena saat ditangani Polda Sulawesi Utara, kita melihat ada dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik. Makanya, kita berkoordinasi dengan pihak terkait. Alhamdulillah, pada Agustus 2022, perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim,” ujar Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Lawfirm, selaku Ing Mokoginta, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (12/5).

Jaka sendiri kuasa hukum dari ahli waris tanah milik Howa Mokoginta, yakni Ing Mokoginta, Dr. Sintje Mokoginta, dan Inneke S. Indararini. Pihaknya hari ini mendatangi Bareskrim, guna menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Menurut Jaka, awalnya mereka menyambut baik diambil alihnya perkara oleh penyidik Bareskrim Polri. Belakangan, mereka kecewa lantaran penanganan pun masih berjalan lambat.

“Sayangnya, ketika perkara ini berjalan di Bareskrim, kita melihat belum adanya perkembangan yang signifikan terkait perkara ini sejak penyidik melakukan kunjungan untuk melakukan pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara pada Desember 2022 sampai Mei 2023, karena cuma ada tiga orang saksi. Jadi, kita sangat menyayangkan seolah-olah modus yang kemarin di Polda Sulawesi Utara berulang lagi di Bareskrim,” jelasnya.

Dikatakan Jaka, LQ berharap penanganan kasus ini oleh penyidik berjalan hingga tuntas, tidak sekadar memberikan kepastian hukum.

“Yang menjadi kekhawatiran kami, kalau ini terus berlarut-larut akan memakan banyak waktu dan biaya,” ucapnya.

Sementara, Franzisca, dari LQ Indonesia Lawfirm, yang juga masih kuasa hukun Ing Mokoginta, menyampaikan, sejauh ini, ada respons positif usai mereka berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut. Ia berharap penanganan kasus ini bisa segera tuntas, hingga akhirnya diadili di pengadilan dan divonis.

“Kami datang ke Mabes Polri dalam rangka koordinasi terkait penyidikan perkara. Tadi kita sudah bertemu penyidik dan ada rencana ke depan akan melakukan kunjungan lagi ke sana,” katanya.

LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0818-0489-0999 Jakarta, dan 0817-489-0999 Tangerang, untuk konsultasi Gratis. Bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan bisa segera menghubungi LQ. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *