Kasus penerbitan sertipikat pengganti yang kini beralih kepada pihak ketiga sudah mendapat titik terang dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung RI dengan nomor 420 K/TUN/2021 tertanggal 23 Desember 2021, salah satu bunyi putusannya adalah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 76/B/2021/PT.TUN JKT, Tertanggal 3 Mei 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 21/G//2020/PTUN.PTK, tanggal 13 Januari 2021 dan menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Penggantian Nomor. 10505 semula atas nama ONAY BINTI NAYA terakhir atas nama Mahdi, S.H. Surat Ukur. 02909/2008 tanggal 01 September 2008 seluas 817 M2 terletak di Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kec. Pontianak Barat Kota Pontianak.
Awalnya gugatan Penggugat pada tingkat pertama dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh hakim pada tingkat banding.
Atas putusan banding tersebut Suparman selaku kuasa hukum Penggugat mengajukan kasasi dengan alasan bahwa pertimbangan hakim tingkat banding tidak memberi rasa kepastian hukum pada diri Penggugat, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dinilai terlalu foemalistiik lebih mendepankan aspek formil dari pada aspek materiilnya sehingga sangat merugikan kliennya.
Suparman menambahkan meskipun pihak ketiga selaku pemegang sertipikat hak milik sekaligus pihak yang bertahun tahun menguasai tanah tersebut bukan berati sertipikatnya tidak dapat dibatalkan.
“Ya walaupun kita akui bersama bahwa sertifikat adalah bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sempurna sepanjang kita bisa membuktikan bahwa sertipikat yang diterbitkan adalah cacat prosedur maka secara hukum harus dibatalkan, karena negara kita pendaftaran tanahnya menganut sistem publikasi negatif,” ujar Suparman.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menjadi koreksi dan evaluasi bagi pejabat tata usaha negara dalam hal ini BPN dalam menerbitkan sertipikat harus hati-hati dan teliti agar produk yang diterbitkan tidak merugikan pihak lain.
“Kami berharap para pihak khususnya kepada BPN Kota Pontianak dapat mnghormati dan menjalankan putusan yang sudah inkracht ini dengan segera mencabut sertipikat atas nama pihak ketiga sebagaimana perintah dalam putusan tersebut,” pungkasnya. (rinto)


