dutapublik.com, JAKARTA – Senin (15/5), Tommy A Langi, selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) media siber Warta Sidik, bersama jajaran Divisi Hukum mendatangi Polres Metro Tangerang Kota, untuk melaporkan oknum advokat Bodong Juristo.
Awal mulanya, media Warta Sidik, mendapat surat Undangan Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, tertanggal 12 Mei 2023. Surat Undangan Dewan Pers tersebut atas dasar pengaduan Juristo yang mengklaim sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, yang pada saat itu diberitakan media wartasidik.co, berjudul “Raja Sapta Oktohari Lindungi DPO Natalia Rusli, Polisi Jadi Peliharaan Penjahat”, diunggah pada Minggu, 5 Maret 2023.
Atas dasar itu, Tommy A Langi, langsung berkoordinasi dengan Kepala Divisi Hukum media Warta Sidik, dan langsung menggelar rapat pembahasan.
“Dari hasil investigasi tim, mendapatkan temuan dan data di lapangan dan dari situs serta organisasi advokat Ferari, bahwa Juristo bukan atau belum menjadi advokat,” ujar Faisal, dari DSW Lawfirm.
Faisal membeberkan, salah satu bukti kuat kalau Juristo belum lulus Sarjana Hukum, yaitu setelah dicek data di Pangkalan Dikti, ternyata menurut sistem Dikti, Juristo, masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati.
“Belum lama ini dari LQ Indonesia Lawfirm, telah menyurati STIH Gunung Jati. LQ memperoleh jawaban, bahwa Juristo, belum lulus sarjana Hukum, masih semester 6. Lalu surat jawaban dari organisasi Advokat Ferari juga menyatakan bahwa Juristo bukanlah advokat.”
“Dengan bukti awal ini jelas sudah dugaan pidana, Juristo, S.H., menggunakan Gelar SH dan profesi advokat palsu. Sehingga, kami dari DSW Lawfirm, mengawal Pemred wartasidik.co, untuk melaporkan Juristo, dengan LP Nomor : LP/B/542/V/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Mei 2023, pelapor Tommy A Langi, dengan terlapor Juristo,” bebernya.
Dijelaskan Faisal, pengaturan penggunaan gelar akademik dapat dllihat di Permenristekdikti No 59, bahwa hanya lulusan Pendidikan Tinggi dapat menggunakan gelar akademik. Garis bawahi kata lulusan. Jadi, bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh menggunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai profesi advokat, sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Advokat, bahwa definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum.
“Juristo dengan sengaja menggunakan gelar akademik palsu dan profesi advokat dan alhasil merugikan masyarakat. Dalam hal ini, khususnya Dewan pers seharusnya menanyakan dan mengonfirmasi terlebih dahulu legal standing si pengadu. Apakah benar, ataukah aduan tersebut palsu atau berisi informasi palsu yang melanggar hukum, karena jika Dewan pers menjalankan aruan berdasarkan data palsu maka Dewan pers bisa pula terseret Juncto 55 KUHP ikut serta dalam tindak pidana.”
“Kami mengimbau agar korban lainnya dari Juristo, segera melapor. Karena, disinyalir banyak korban Lawyer palsu ini, agar tidak merusak profesi advokat sebagai Officium Nobile di Indonesia,” jelasnya.
Sementara, Tommy, selaku pelapor menuturkan, bahwa Laporan Polisi tersebut, berkaitan dengan penggunaan gelar palsu dan atau pemalsuan surat, Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Agar ke depannya tidak ada oknum yang mengaku-ngaku advokat yang merasa kebal hukum mengintervensi media. Juristo, kita laporkan karena mengaku sebagai advokat dan menggunakan gelar SH palsu dan mengaku menerima kuasa dari Raja Sapta Oktohari, dalam surat pdf yang Pemred wartasidik.co terima dari Dewan Pers.”
“ini sudah telak melanggar pasal 69 UU Sisdiknas, berbuny Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tuturnya.
Sementara, Juristo, saat dikonfirmasi media dutapublik.com, pada Selasa (16/5), mengatakan, bahwa terkait pihak yang melaporkan dirinya ke kepolisian, itu merupakan hak pelapor.
“Silahkan saja. Itu hak dia. Saya gak berhak melarang hak orang. Yang pasti keadilan gak tidur dan Gusti Allah mengamati semua ini. Saya iklas aja mau diapain juga. Yang penting saya tidak merugikan orang lain dan selalu mengabdikan sisa hidup untuk kebaikan orang lain dan keluarga saya. Silahkan saja dilaporkan Nas. Di atas langit masih ada langit. Di atas langit masih ada Tuhan. Tidak akan ada seujung rambut saya putus tanpa izin Allah SWT. Saya hanya menjalani kehendak-Nya saja Mas. Terima kasih,” katanya. (N. Wirasasmita)






