Si Maung Warga Desa Pasirtalaga Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Karawang Bersama 4,410 Kilogram Ganja 

1523

dutapublik.com – KARAWANG Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Selasa (27/4).

Diketahui tersangka, KT alias Si Maung (41) warga Dsn. Pasir Telaga Desa Pasir Telaga Kec. Telagasari Kab. Karawang.

Kasat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar AKP Aji Setiaji, S. Sos., menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan diantaranya 3 (tiga) paket besar yang berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3 kilogram, 24 (dua puluh empat) bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram.

“Berat Bruto Keseluruhan Sekira 4,410 Kilogram, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam,” kata Aji.

AKP Aji Setiaji menjelaskan TKP dan waktu kejadian, pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jl. Kosambi Desa Duren Kec. Klari Kab. Karawang.

“Kronologi, bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, setelah didalami akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang ketika itu sedang menggunakan Narkoba,” sambungnya.

Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari Sdr. BSU (DPO).

Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar

Aji menuturkan bahwa dalam kejadian ini ditindak lanjuti dengan melengkapi Mindik tertib administrasi, pemeriksaan saksi saksi dan tersangka, melaksanakan tes urine dan hasilnya positif THC serta mengumpulkan alat bukti lain.

Pelaku kata Aji dikenakan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.” (radi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *