dutapublik.com, JAKARTA – Sidang perdana perkara kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang dengan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid mengatakan bahwa terdakwa selaku direktur perusahaan diduga lalai memenuhi kewajiban keselamatan gedung yang menjadi tempat operasional perusahaan.
“Terdakwa selaku direktur tidak melaksanakan kewajiban mencegah, mengurangi di bangunan gedung yang menjadi tempat PT Terra Drone dengan tidak menyediakan alat detektor deteksi api, alat sensor deteksi asap, tidak menyediakan tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan secara berkala serta tidak menyediakan apar yang memadai di Gedung PT Terra drone,” ucap Daru membacakan dakwaannya.
Akibat kelalaian tersebut, Lanjut JPU, gedung PT Terra Drone yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat pada tanggal 9 Desember 2025 mengalami kebakaran yang menewaskan 22 orang.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif menggunakan asal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 188 KUHP.
Dalam kesempatan itu, jaksa juga menjelaskan sudah ada upaya pemberian kompensasi kepada keluarga korban. Namun, belum seluruh keluarga korban menerima restitusi sehingga mekanisme keadilan restoratif belum dapat diterapkan.
“Korban meninggal dunia berjumlah 22 orang. Pada prinsipnya saat tahap dua perkara, sudah ada dokumen yang menyatakan telah dilakukan pembayaran kompensasi kepada korban, namun belum seluruhnya. Maka itu kami tidak bisa menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau pengakuan bersalah karena syaratnya harus seluruh korban,” kata jaksa.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan perdamaian dengan keluarga korban serta memberikan kompensasi kepada sebagian besar korban. Namun hingga saat ini, proses tersebut belum sepenuhnya tuntas.
“Bahwa kami sudah melakukan upaya perdamaian kepada keluarga korban dan sudah memberikan kompensasi kepada 19 keluarga korban dari 22, 19 sudah menandatangani,” ungkap kuasa hukum Michael.
Tim kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa proses perdamaian dengan seluruh keluarga korban masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu hambatan yang dihadapi adalah faktor jarak karena salah satu ahli waris korban berada di luar negeri, tepatnya di Amerika Serikat.
Sedangkan dua keluarga korban lainnya hingga kini belum mencapai kesepakatan dengan pihak terdakwa terkait besaran nilai restitusi yang akan diberikan.
“Jaraknya itu ada yang di Amerika, ahli warisnya orang tuanya. Yang dua itu belum sepakat terkait dengan nilai restitusi,” jelas tim penasehat hukum Michael.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah menyatakan perkara tersebut sebenarnya berpotensi diproses melalui mekanisme pemeriksaan singkat apabila seluruh syarat terpenuhi.
Menurutnya, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun, perkara tersebut sebenarnya dapat memenuhi syarat untuk pemeriksaan singkat apabila seluruh kompensasi kepada korban telah diselesaikan.
“Untuk menghemat waktu kita lanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa. Sebenarnya ancamannya memenuhi, kalau semua selesai kita bergeser ke acara pemeriksaan singkat,” kata hakim.
Dalam kesempatan yang sama, tim penasihat hukum terdakwa juga menyatakan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa. “Izin yang mulia, bahwa di dalam dakwaan tidak ada keberatan. Kami membenarkan dakwaan,” ujar tim penasihat hukum terdakwa.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 1 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. (Nando)





