Sidang Perdana Perkara KSP SB, LQ Indonesia Lawfirm Kritisi Tuntutan Dakwaan JPU

421

dutapublik.com, JAKARTA – Kamis (2/3), digelar sidang perdana KSP Sejahtera Bersama dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bogor. Situasi sidang penuh sesak dengan penonton yang hadir di sidang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum secara bergantian membacakan dakwaan para Terdakwa Perkara KSP SB, di mana Terdakwa didakwakan kasus Pidana perbankan pasal 46 UU Perbankan ATAU pidana penipuan pasal 378 KUH Pidana DAN TPPU.

LQ Indonesia Lawfirm mengktirisi penyusunan dakwaan alternatif kumulatif ini.

“Sama lemahnya dengan dakwaan Indosurya, memberikan peluang untuk Hakim melepaskan Terdakwa dan menjatuhkan hukuman ringan dengan penyusuan dakwaan seperti ini,” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam pers releasenya, pada Jumat (3/3).

Dijelaskannya, pasal 46 UU Perbankan, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sangat berat. Sedangkan pasal Penipuan dengan ancaman maksimal hanya 4 tahun.

“Konsekuensi hukum dengan mengenakan dakwaan alternatif yang ditandai dengan kata ATAU adalah Hakim boleh memilih pasal atau pidana mana yang mau Hakim kenakan ke Terdakwa. Jadi, bisa saja JPU menuntut 15 tahun penjara dengan pasal Perbankan dan TPPU dan Hakim memilih memvonis 4 tahun dengan pasal penipuan.”

“Parahnya, dakwaan JPU sangat lemah dan tidak menggambarkan tindakan pidana yang jelas dalam hal UU Perbankan, melainkan lebih mengutamakan adanya kerugian atau gagal bayar dalam kasus keuangan yang bisa diinterpretasikan sebagai perbuatan Perdata yang bisa mengakibatkan Terdakwa divonis lepas seperti halnya kasus Indosurya,” jelasnya.

Namun, lanjut Bambang, untungnya dalam hal ini KSP SB tidak memiliki resources untuk menyogok dan menyuap layaknya Indosurya, karena aset KSP SB kebanyakan properti dan barang tidak bergerak lainnya.

“Beda dengan Indosurya yang selain Koperasi punya Perusahaan keuangan lainnya, seperti sekuritas, Finance/leasing company sehingga kekuatan cash/liquid untuk menyuap oknum jaksa dan Hakim lebih besar,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, bahwa Hakim itupun jika mau terima suap dan melepaskan Terdakwa tidak gegabah, oknum mencari celah hukum untuk menjustifikasi putusan mereka. Oleh karena itu, dari susunan dakwaan Jaksa yang lemah saja, Hakim sudah tahu bahwa JPU tidak yakin akan dakwaannya, makanya dibuat alternatif. Dalam kasus di mana JPU yakin tentunya akan menggunakan Dakwaan Kumulatif dan membuktikan semua tindakan kejahatan yang dilakukan Terdakwa.

“Hakim yang melihat bahwa Jaksa saja tidak yakin akan mempengaruhi pertimbangan Hakim dan akhirnya bisa berimbas kepada ringannya pidana kepada para Terdakwa. Hal ini tidak akan memberikan keadilan kepada para korban,” katanya.

LQ Indonesia Lawfirm yang adalah kuasa hukum dari puluhan Korban KSP SB menyatakan, bahwa sebenarnya yang diinginkan oleh para korban adalah pengembalian ganti rugi.

“Namun, tidak adanya itikat baik dari pengurus KSP SB inilah yang memicu para korban untuk menghubungi LQ di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk mengambil jalur pidana sebagai jalan terakhir,” terangnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *