dutapublik.com, JAKARTA — Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mengandung persoalan dari sisi logika ketatanegaraan, hukum, dan demokrasi.
Penilaian tersebut disampaikan Anggota DPR RI, Drs. Supriyanto. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek fundamental yang terabaikan dalam permohonan yang diajukan pada 2026, sementara pelaksanaan Pilpres 2024 telah selesai dan hasilnya telah berkekuatan hukum tetap.
Supriyanto menyoroti sejumlah aspek yang menurutnya perlu diperhatikan.
Pertama, terkait batas waktu pengajuan PHPU.
Supriyanto menegaskan bahwa permohonan PHPU memiliki batas waktu yang ketat setelah hasil pemilu ditetapkan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Permohonan PHPU yang diajukan jauh setelah pemilu selesai dinilai melampaui batas waktu. Sehingga sengketa hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 semestinya sudah tidak dapat diterima,” ujarnya.
Kedua, mengenai kedudukan hukum atau legal standing.
Ia menjelaskan, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilu sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Bukan pihak lain di luar peserta pemilu. Ini prinsip dasar dalam hukum acara MK untuk sengketa Pilpres,” katanya.
Ketiga, prinsip demokrasi dan kepastian hukum.
Supriyanto menyebut kepastian hukum merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan demokrasi.
“Proses dan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu berakhir setelah pasangan calon terpilih mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan MPR RI. Ketika Presiden dan Wakil Presiden sudah dilantik, maka seluruh tahapan pemilu telah selesai secara konstitusional,” jelasnya.
Mekanisme Jika Wapres Dianggap Tidak Memenuhi Syarat
Lalu, bagaimana jika Wakil Presiden dianggap bermasalah terkait persyaratan ijazah?
Supriyanto menegaskan bahwa persoalan tersebut, menurut pandangannya, tidak lagi ditempuh melalui mekanisme PHPU, melainkan melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Menurut Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Adapun mekanisme pemberhentian tersebut diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 dan melibatkan proses bertahap melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Pertama, usulan DPR. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR setelah melalui mekanisme hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan konstitusi.
Kedua, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. Sebelum diteruskan kepada MPR, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketiga, sidang paripurna MPR. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana didalilkan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan konstitusi.
“Jadi logika ketatanegaraannya harus lurus. PHPU bukan alat untuk mengevaluasi syarat ijazah Wapres yang sudah menjabat dua tahun. Kalau ada dugaan tidak memenuhi syarat, konstitusi sudah menyediakan jalurnya melalui Pasal 7A dan 7B. Bukan lewat sengketa hasil pemilu yang sudah kedaluwarsa,” pungkas Supriyanto.
(Muh Nurcholis)






