Situs Budaya Makam Syekh Quro Karawang Diduga Jadi Ajang Kampanye, Di Mana Pengawasan Bawaslu Dan Panwascam?

424

dutapublik.com, KARAWANG – Panwaslu Kecamatan (Panwascam) adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu.

Berdasarkan Pasal 105 UU No.7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bahwa Panwascam bertugas, huruf (b) Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan, yang terdiri atas: ayat 2 tentang Pelaksanaan Kampanye.

Sedangkan, untuk aturan pelaksanaan Kampanye sendiri telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di antaranya pada Pasal 72 ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: huruf (e) Mengganggu ketertiban umum; dan huruf (h) Menggunakan fasilitias pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Sebagaimana diketahui, bahwa Makam Syekh Quro yang terletak di Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang, Jawa Barat, merupakan Situs/Cagar Budaya dan juga sebagai obyek Wisata Religi, yang merupakan salah satu tempat yang banyak dikunjungi oleh para peziarah dalam melaksanakan ritual ibadah.

Namun, peraturan, Undang-undang, dan status Situs Makam Syekh Quro, patut diduga telah diabaikan oleh oknum Panwascam Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pasalnya, pada Jumat (9/2/2024), salah seorang Caleg peserta Pemilu 2024, melakukan Orasi Kampanye di halaman Situs Budaya Makam Syekh Quro.

“Ini kan, tempat wisata religi. Kenapa ada Kampanye di dalam halaman tempat sakral Makam Syekh Quro? Orasi Kampanye ini sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau izin kepada Pemdes, Jupel, dan petugas. Padahal, personel Panwascam juga ada hadir kok. Tapi kenapa dibiarkan? Aneh jadinya,” ujar salah seorang warga setempat sebut saja, Koboi, kepada media dutapublik.com, pada Jumat (9/2/2024).

Sedangkan, Moh. Toha Baehaqi, selaku ketua Panwascam Lemahabang, ketika dikonfirmasi oleh media dutapublik.com melalui pesan WhatsApp, dirinya berdalih bahwa tempat yang digunakan untuk Orasi Kampanye Caleg tersebut tidak termasuk ke dalam area Situs Budaya Makam Syekh Quro.

“Itu di luar area lingkungan Makam, Kang. Panwas sudah mengimbau jangan masuk area Makam. Itu Laporan yang di lapangan,” dalihnya.

Sementara, Ahmad Safei Alex, selaku Kordiv Penindakan Bawaslu Kabupaten Karawang, ketika dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, mengatakan bahwa pihak Panwascam Lemahabang akan mengevaluasi kejadian tersebut.

“Terkait ada tidaknya dugaan pelanggaran tersebut, nanti Panwas akan meminta keterangan kepada pihak terkait. Di dalam pagar pintu masuk atau di tempat parkir setelah pos jaga? Kalau ada bukti-bukti lain, serahkan saja ke Panwas atau bisa melaporkan secara resmi. Oke, nanti pembuktiannya biar Panwas melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi dengan para pihak,” katanya.

Diketahui, berdasarkan batas antara dalam dan luar area Situs Budaya Makam Syekh Quro, yang memiliki luas area kurang lebih 21.900m2 tersebut, telah dibatasi dengan kokoh berdirinya Benteng dan Gapura selamat datang. Jadi, titik lokasi yang dipakai untuk Orasi Kampanye tersebut, termasuk ke dalam area Situs Budaya Makam Syekh Quro. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *