Duta Publik

Soal Pemotongan TPP Tanpa Izin, Pengacara Rahmat Gunadi Laporkan Bank BJB Ke Kejari Karawang

334

dutapublik.com – KARAWANG Setelah resmi melaporkan kasus pemotongan 5% TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN untuk donasi bantuan korban banjir ke Kejaksaan Negeri Karawang, Kuasa Hukum Pelapor Rakhmat Gunadi yaitu Asep Agustian S.H., M.H., menegaskan, agar beberapa pihak terkait tidak terbawa perasaan terlebih dahulu.

Kemanapun larinya pemotongan 5% TPP ASN ini, Asep Agustian menegaskan, jika semuanya sudah menjadi urusan kejaksaan di dalam menindaklanjuti pelaporannya. “Soal nanti isunya kemana-mana, maka diserahkan semuanya ke penegak hukum,” tutur Asep Agustian saat mendampingi Rakhmat Gunadi di Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (7/4).

Jadi kata Asep Agustian jangan sampai belum apa-apa sudah perang di medsos. Medsos itu bukan tempatnya adu debat.

“Mari kita adu debat di peradilan. Jangan memberikan sebuah statemen yang sekiranya abal-abal tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas praktisi hukum yang lebih akrab disapa Askun ini.

Atas pemotongan 5% TPP ASN tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ini, sambung Askun, sangat jelas kliennya telah dirugikan.

“Saya mendampingi beliau pribadinya, karena ada perbuatan Bank BJB yang menyebabkan kerugian pemotongan TPP tanpa sepengetahuan,” kata Askun.

Ditambahkan Askun, perkara pembuktian secara hukum atas persoalan ini, kini sudah menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Karawang. Ia juga berterima kasih karena Kejaksaan Negeri Karawang telah menerima dengan baik pelaporan clien-nya.

“Benar salah itu nanti. Berlanjut atau tidaknya perkara itu nanti oleh pihak kejaksaan. Hari ini kejaksaan sudah menerima dengan baik. Berkas perkaranya sudah diterima, ya alhamdulillah. Boleh dong Pak Gunadi sebagai warga negara dan PNS melaporkan atas kerugian yang dialaminya,” paparnya.

“Jadi jangan memiliki pemikiran yang termat kerdil dulu, belum apa-apa sudah ketakutan. Karena hukumnya juga masih dalam proses. Nanti masih bisa puasa kok, masih bisa lebaran dulu,” sindir Askun yang maksudnya disampaikan kepada oknum pemotong TPP ASN.

“Ini belum apa-apa sudah Baper, buat status di media sosial. Sehingga dikerdilkanlah clien saya ini, sehingga Pak Gunadi dibuat tidak nyaman. Beliau ini tidak menyebutkan salah satu nama, lembaga atau OPD kok, tidak sama sekali,” timpal Askun.

Sebagai warga negara, sambung Askun, siapapun berkah melaporkan kepada penegak hukum atas kerugian apapun yang dialami. Termasuk pelaporan yang dilakukan Rakhmat Gunadi, semuanya merupakan hal wajar dalam perkara di negara hukum.

“Pribadinya melaporkan sebagai warga negara yang sudah dirugikan. Melaporkan Bank BJB, bukan kemana-kemana,” kata Askun. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!