Sukseskan Pemilu Damai, JAM-Intelijen Kejagung Imbaukan Netralitas Desa

291

dutapublik.com, JAKARTA – Membangun Indonesia dari Pedesaan yang merupakan bagian terkecil dari suatu pemerintahan dan terdepan dalam pelayanan masyarakat, merupakan perintah Direktif Presiden yang tercantum dalam Nawacita. Oleh karena jumlah desa saat ini di Indonesia mencapai lebih dari 80.000 desa, yang aparaturnya memiliki latar belakang budaya, pendidikan yang berbeda-beda, untuk itu perlu diatur lebih jauh dengan kebijakan yang sifatnya strategis sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yakni “Membangun Kesadaran Hukum dari Desa”.

“Wujud pembangunan desa itu bukan saja dalam bentuk fisik, yakni sarana infrastruktur bangunan-bangunan seperti pasar, sekolah, tempat ibadah, dan lain-lain. Tetapi, juga perlu pembangunan non-fisik yang bisa mengawal keberlanjutan dari pembangunan sarana prasarana tadi,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani, ketika ditanya oleh Tim Media Center Kejaksaan, pada Minggu (3/12/2023).

Dijelaskan Reda Manthovani, implementasi dari “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa) dimaksud, antara lain ada 3, yakni melakukan penyadaran hukum masyarakat desa dengan program Luhkum (Penyuluhan Hukum), melakukan program pendampingan Dana Desa (dengan program Kawal Desa), membuat tempat/sarana penyelesaian konflik/sengketa di desa (dengan membuat program Rumah Restoratif).

“Inilah yang kita sudah laksanakan sudah hampir 80% kita kerjakan di desa. Lebih jauh tujuan yang diharapkan adalah menyadarkan hukum masyarakat, mengawal pembangunan yang berkelanjutan, serta menimalisir sengketa yang berujung ke Pengadilan.”

“Program Jaga Desa ini ada di bidang Intelijen Kejaksaan sebagai leading sector yang saat ini, saya terus galakkan. Sehingga, tidak ada lagi Kepala Desa/Perangkat Desa karena ketidaktahuannya masuk penjara. Adanya konflik di masyarakat yang tidak berkesudahan bisa kita hindari. Sehingga, Jaksa hadir dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat desa,” tegasnya.

Di era Pemilu 2024, lanjutnya, Netralitas Aparatur Desa perlu dikawal agar tidak digiring atau dikerahkan untuk kepentingan politik tertentu,l. Dengan jumlah pemilih di Desa yang begitu banyak, hampir 60%, tentu saja akan banyak godaan, banyak intervensi, dan banyak yang melirik Aparatur Desa menjadi bagian dari alat politik.

“Itu tentu sangat kita hindari. Jadi, tidak benar ada suara-suara miring bahwa Kejaksaan ikut dalam berpolitik praktis melalui program-program Siluman. Bahkan, kembali saya tegaskan bahwa kita yang paling pertama kali membuat Memorandum terkait Netralitas Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan. Tentu akan kami implementasikan sampai ke tingkat bawah, dalam hal ini satuan kerja tingkat Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri. Kita akan awasi Netralitas Aparatur Kejaksaan,” imbuhnya.

Dirinya mengimbau, agar semua elemen masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024.

“Sebagai penutup, kami berharap nantinya kita kawal dan jaga suksesnya Pemilihan Umum 2024, tanpa harus saling mencurigai apalagi membuat berita hoaks atau melempar isu yang belum tentu mengandung kebenaran hanya berdasarkan asumsi atau katanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat dan media dapat mengawasi dan mengkritisi jika diketemukan sesuatu yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” tutupnya. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *