Supaya Tidak Kabur, SWI Karawang Desak Polisi Segera Tangkap Kepala BKPSDM Karawang

667

dutapublik.com, KARAWANG – Solidaritas dari Sekber Wartawan Indonesia (SWI) dilakukan beberapa waktu lalu di Area Pemkab Karawang untuk kedua orang wartawan yang menerima kekerasan, intimidasi serta dugaan penculikan oleh terduga pelaku yaitu AA oknum PNS yang juga menjabat sebagai Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Karawang. SWI meminta agar kasus ini diungkap secara profesional, tegas dan transparan.

SWI sangat mengecam kepada terduga pelaku yaitu AA Oknum PNS yang banyak menduduki jabatan di lingkungan Pemda Karawang. SWI mendesak agar polisi segera mengamankan dan menangkap yang bersangkutan sekaligus menonaktifkan dari jabatan dan pekerjaannya sementara sampai perkaranya inkrah sebagai antisipasi segala hal yang tidak diinginkan.

“Kalau oknum PNS Terduga pelaku tidak ditangkap dan diamankan bisa saja terduga pelaku menghilangkan barang bukti, kabur, melakukan intervensi, melakukan intimidasi susulan, melakukan persekongkolan,” ujar Ketua SWI Karawang, Ahmad Yusup, Minggu (25/9).

“Makanya segera tahan dan nonaktifkan terduga pelakunya lebih dahulu, biar para pihak terkait, yang menangani kekerasan kepada wartawan bisa fokus, tegas, terukur dan transparan, terhindar dari tebang pilih dan adanya opini hukum tajam kebawah tumpul keatas,” jelasnya.

Menurut Yusup, adanya aksi solidaritas wartawan karena terjadinya kekerasan terhadap wartawan di wilayah Karawang. Hal ini kata Yusup menjadi sorotan bukan hanya kekerasan terhadap personelnya semata, tetapi akibat terhadap profesi yang menjadi memicu, sehingga Insan Pers dari berbagai daerah datang ke Karawang, sebagai locus delicti tempat kejadian perkara.

Kata Yusup, jika karena berita, oknum PNS tersebut tidak seharusnya menggunakan cara kekerasan dan arogan kepada awak media. Harusnya terduga pelaku yang pangkatnya setingkat pejabat eselon dua sangat mengerti terkait pemberitaan, ada hak jawab, hak bantah dan seterusnya.

Ia menilai adanya dugaan terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh terduga AA bukan karena berita semata, tapi patut diduga ada hal lain yang dianggap oknum riskan terbongkar dan diketahui publik.

Yusup juga menegaskan bahwa perilaku Terduga Pelaku AA Oknum PNS Kabupaten Karawang, diduga berpotensi melakukan pembangkangan aturan diantaranya Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, PP RI Nomor 53 tahu 2010 Tentang Disiplin PNS, dan Perbup Karawang Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Kode Etik PNS di lingkungan Pemkab Karawang. (Bunsal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *