SURAT TERBUKA UNTUK GUBERNUR JAWA BARAT, PLT. BUPATI BEKASI DAN KETUA DPRD KAB BEKSI
Personel Polsek Lemahabang Sosialisasikan Pelarangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Di Obyek Vital
Personel Polsek Lemahabang Imbau Warga Desa Kedawung Waspada Peredaran Dan Penyalahgunaan Obat Terlarang
Personel Polsek Lemahabang Laksanakan Patroli Kring Serse Malam
Personel Polsek Lemahabang Laksanakan Patroli KRYD Malam Di Obyek Vital

Search
Tajam, Faktual, Terpercaya
  • Home
  • About
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Duta TNI Polri
    • Hukum & Kriminal
    • Ragam
    • Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Gerbang Desa
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Politik
    • Hankam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Parlemen
    • Daerah
    • Budaya
    • Mancanegara
    • Pariwisata
    • Ekbis
    • Infotainment
    • Teknologi
    • Video
  • Home
  • About
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Duta TNI Polri
    • Hukum & Kriminal
    • Ragam
    • Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Gerbang Desa
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Politik
    • Hankam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Parlemen
    • Daerah
    • Budaya
    • Mancanegara
    • Pariwisata
    • Ekbis
    • Infotainment
    • Teknologi
    • Video
Home keamanan digital anak

akses medsos anak dibatasi, aturan Komdigi 2026, keamanan digital anak, kebijakan internet anak Indonesia, kebijakan pemerintah internet anak, pembatasan media sosial anak, pembatasan TikTok Instagram YouTube anak, perlindungan anak di ruang digital, Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026

Keterangan Gambar: Ilustrasi anak menggunakan ponsel untuk mengakses media sosial. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mulai 28 Maret 2026 membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Nasional
1

Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Jarwo11/03/2026

dutapublik.com, KARAWANG – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI resmi menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah...

Read More0 Comment

Posko Pengaduan

Jasa Pemasangan Iklan

Kalender

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Peraturan Redaksi

DUTAPUBLIK.COM

Media online dutapublik.com di bawah naungan PT Duta Publik Dwitama. Akta Notaris Endang Hermawan, S.H., M.Kn., Nomor 167. SK Kemenkumham RI No. AHU-00841845.AH.01.01.Tahun.2023

Alamat Redaksi

Jl. Raya Bojong-Cipayung Kp. Babakan RT 001/004 Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi-Jawa Barat 17530. Tlp.: (0264) 6064366, WA: 0821 1421 1438 - 0856 9293 0504
Copyright @ 2026 DUTAPUBLIK.COM, All right reserved
  • Home
  • About
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik