dutapublik.com, KARAWANG – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI resmi menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Kebijakan ini melarang pembuatan akun baru pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi, sebagai upaya melindungi anak dari konten negatif seperti pornografi, perundungan siber (cyber bullying), serta kecanduan digital.
Peraturan tersebut berlaku bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Mulai tanggal 28 Maret 2026, akun media sosial milik pengguna di bawah usia tersebut akan disesuaikan atau berpotensi dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun platform digital yang menjadi
sasaran kebijakan ini antara lain TikTok, Instagram, dan YouTube, yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi anak apabila digunakan tanpa pengawasan.
Pemerintah menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental dan fisik anak, sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Indonesia disebut menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan ketat penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah umur.
Langkah yang diambil Komdigi tersebut juga mendapat respons dari berbagai pihak. Anggota Komisi I DPR RI, Farah Putri Nahlia, seperti dikutip dari Detiknews, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah progresif.
“Kebijakan ini bukan untuk menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, kita ingin memastikan mereka memasuki dunia digital pada usia yang tepat dengan perlindungan yang maksimal,” ujarnya.
Adapun langkah perlindungan ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas (PP Tunas). Aturan tersebut mewajibkan platform digital untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, serta menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat. (Endang Andi)


