Kejari Minahasa Bekali Hukum Tua Perempuan Kelola Dana Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa
Pangdam XIII/Merdeka dan Forkopimda Sulut Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga di Megamas Manado
Gubernur Yulius Selvanus Sampaikan Arahan Penting Kepada Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Sulawesi Utara
MPLS SMAN 1 Kawangkoan Berjalan Lancar, Kepala Sekolah Tekankan Adaptasi dan Pembentukan Karakter Siswa Baru
Polsek Cikarang Timur Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Karangsari, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Search
Tajam, Faktual, Terpercaya
  • About
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Rubrik Berita
    • Budaya
    • Duta TNI Polri
    • Ekbis
    • Gerbang Desa
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Infotainment
    • Kesehatan
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Parlemen
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Sosial
    • Teknologi
    • Video
  • About
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Rubrik Berita
    • Budaya
    • Duta TNI Polri
    • Ekbis
    • Gerbang Desa
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Infotainment
    • Kesehatan
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Parlemen
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Sosial
    • Teknologi
    • Video
Home Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026

akses medsos anak dibatasi, aturan Komdigi 2026, keamanan digital anak, kebijakan internet anak Indonesia, kebijakan pemerintah internet anak, pembatasan media sosial anak, pembatasan TikTok Instagram YouTube anak, perlindungan anak di ruang digital, Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026

Keterangan Gambar: Ilustrasi anak menggunakan ponsel untuk mengakses media sosial. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mulai 28 Maret 2026 membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Nasional
1

Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Jarwo2026-03-11

dutapublik.com, KARAWANG – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI resmi menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah...

Read More0 Comment

Jasa Pemasangan Iklan

Kalendar 2025

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Peraturan Redaksi

DutaPublik.com

Media online dutapublik.com di bawah naungan PT Duta Publik Dwitama. Akta Notaris Endang Hermawan, S.H., M.Kn., Nomor 167. SK Kemenkumham RI No. AHU-00841845.AH.01.01.Tahun.2023

Alamat Redaksi

Jl. Raya Bojong-Cipayung Kp. Babakan RT 001/004 Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi-Jawa Barat 17530. Tlp.: (0264) 6064366, WA: 0821 1421 1438 - 0856 9293 0504
  • About
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Rubrik Berita