dutapublik.com, MADINA – Pada Senin (20/1/2025) tim investigasi Media dan LSM melakukan pemantauan di wilayah Kecamatan Linggabayu di Desa Simpang Durian/Pulo Padang dan Kelurahan Tapus.
Atas pemantauan yang telah dilakukan tim telah menemukan beberapa kegiatan yaitu tambang ilegal dompeng dan tambang galian C ilegal tanpa surat izin baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta cafe tempat hiburan malam diduga menjual minuman keras beralkohol di wilayah Kelurahan Tapus dan wilayah Pulo Padang yang menurut informasi diduga kuat milik oknum Kanit Reskrim Polsek Linggabayu yang telah beroperasi di tengah tegah perkebunan sawit. Dimana hal ini sangat bertentangan dengan norma adat dan norma agama serta aturan hukum negara
Menurut keterangan para anggota pelaku penambang yang tidak mau disebut namanya di media menyampaikan bahwa mereka telah memberikan bayaran uang keamanan setiap minggunya sebesar Rp500.000 hingga sampai Rp1.000.000 setiap dompeng nya kepada oknum polisi.
Di tempat terpisah awak media dutapublik.com informasi yang terhimpun di lapangan tim investigasi melakukan konfirmasi via whatsapp kepada Kapolsek Linggabayu dan Kanit Reskrim terkait kegiatan PETI dompeng dan galian C tanpa izin yang sedang beroperasi di wilayah hukum Polsek Linggabayu, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban dari keduanya.
Dedi Saputra ketua DPD LSM trisakti Mandailing Natal memberikan tanggapan terkait hal ini. Menurutnya kegiatan penambangan dompeng ini sudah semakin menjamur bahkan sudah pernah memakan korban akibat dari kegiatan ilegal ini maka dari hal itu diminta sangat kepada Kapolres Mandailing Natal agar segara melakukan penertiban kegiatan tambang ilegal tanpa izin ini yang beroperasi si wilayah hukum Polsek Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal.
“Karena hal perbuatan ini telah terjadi dugaan pembiaran demi kepentingan pribadi untuk memperkaya diri pribadi para oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap Dedi.
Masyarakat kata Dedi juga merasa heran atas kegiatan ini, karena telah berulang kali himbauan diterbitkan oleh pemerintah kecamatan agar kegiatan tambang dompeng dan galian C tanpa izin ini agar segera ditutup dan dihentikan malah tetap diabaikan para oknum pelaku tambang. (Tim)


