Team COD LSM Sniper Indonesia Pertanyakan Kinerja Polsek Cikarang Timur: Sudah Empat Hari Sejak Buat Laporan, Terduga Pelaku Pengelolaan Limbah B3 Tak Kunjung Diperiksa

325

dutapublik.com, BEKASI – Team COD LSM Sniper Indonesia mempertanyakan laporannya terkait gudang yang diduga penimbunan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Kampung Selang RT03/03 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Bekasi pada hari Senin tanggal 22 April 2024.

Sudah empat hari, Team COD merasa laporan tidak ditanggapi oleh Polsek Cikarang Timur karena sampai sekarang belum juga ada panggilan oleh pihak Reskrim yang menangani masalah ini 

Cangak dari team COD LSM Sniper Indonesia bagian investigasi merasa kecewa karena sampai saat ini tak kunjung ada panggilan terkait laporannya.

“Kan udah jelas dasar hukum nya terkait perizinan dan pengolahan limbah sejenis B3 itu,” ungkap Cangak, Jumat (26/4/2024).

Menurut Cangak berdasarkan UU PLH Pasal 102 bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 59 ayat (4) kontradiktif dengan Pasal 59 ayat (1) UU PLH dimana menurut Pemohon memungkinkan terjadi kondisi dimana instansi berwenang tidak memberikan izin kepada orang untuk mengelola limbah B3. “Pemerintah dalam hal ini berpendapat, setiap usaha terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan dan/atau izin Pelindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi manusia dan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian melalui penerapan instrumen perizinan, mulai dari penyimpanan, pengumpulan dan pengangkutannya hingga pemanfaatan serta pengelolaan bahkan penimbunannya harus diatur dengan baik.”

Lanjut Cangak, tidak mungkin suatu usaha atau pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin lingkungan dan atau izin PPLH. Karena kedua izin tersebut merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 ayat 1 UU PLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan. “Oleh karena itu, cukuplah beralasan apabila dalam ketentuan a quo harus mengatur bagi pengelolaan limbah B3 dalam usaha atau kegiatannya, yang mengharuskan suatu perusahaan memperoleh izin dari menteri/gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya. Dengan tujuan agar pemerintah dan pemangku kepentingan dapat melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Maka dengan demikian Pemerintah berpendapat bahwa materi pengaturan limbah B3 sudah sangat jelas, tegas dan tidak multi penafsiran, tuntas dan adil bagi semua orang,” ungkapnya.

Cangak mengaku sangat menyesalkan respon Polsek Cikarang Timur dalam penanganan kasus ini sangat lambat dan jelas tidak gerak cepat karena sampai saat ini pelaku usaha pun tidak dimintai keterangan dan tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada police line sehingga barang buktinya pun sudah tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP). 

Sementara’ itu Kapolsek Cikarang Timur AKP Muhammad Trisno hingga berita ini dipublikasikan belum menjawab permintaan konfirmasi dutapublik yang dilayangkan via WhatsApp, Sabtu (27/4/2024). (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *