Aksi Demo FPHI Desak Ungkap Kebobrokan Di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

876

dutapublik.com, BEKASI – Sudah yang ke sekian kalinya aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Pekerja Honor Indonesia (FPHI) khusunya di Kabupaten Bekasi, pada Senin (06/9) sekitar pukul 10.00 Wib FPHI kembali lakukan aksi demo di depan kantor Pemkab Bekasi.

Andi Heryana Ketua Kordinator daerah (Korda FPHI ) Kabupaten Bekasi mengatakan, “Dalam unjuk rasa ini Kami sampaikan aspirasi dan beberapa poin penting yang harus segera di realisasikan oleh Pemkab Kabupaten Bekasi, Segera Evaluasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, karena menurut Kami banyak sekali dosa dosa dari dunia pendidikan di kabupaten Bekasi secara masip dengan kroni kroninya yang di lakukan yang merugikan tenaga kerja Honor khususnya para guru honor di Kabupaten Bekasi,” ucap Andi Heryana.

Andi Heryana menegaskan beberapa poin yang di sampaikan FPHI dalam aksi demo tersebut :
1. Mengangkat GTK Non ASN baru tanpa masa pengabdian, sementara GTK Non ASN (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang telah puluhan tahun mengabdi diabaikan. Pengangkatan GTK Non ASN baru itu berbau anyir kongkalingkong dan disinyalir berbau uang.

2. Saat di hadapan Ketua Korda FPHI dalam rapat bersama eks Pansus VII atau pansus Raperda Pendidikan dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Dengan lantang Kadisdik mempertanyakan legal standing kami yang sudah lama pengabdiannya yang berangkat aksi ke KPK di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2021, beberapa waktu lalu. Bahwa GTK tersebut melakukan aksi itu belum mendapatkan perpanjangan SP ( Surat Penugasan ) jadi saat itu dianggap oleh Kadisdik sudah tidak lagi menjadi GTK Non ASN.
Tetapi perlu di ungkap faktanya bahwa saat itu Kadisdik belum memberikan perpanjangan SP sebagai GTK Non ASN tahun 2021, kepada 9300-an GTK Non ASN Bukan hanya yang aksi saja yang belum di berikan, beber Andi.

Belum lagi dengan sikap arogansinya yang saat itu Kadisdik melontarkan ucapan “saya sebagai pejabat penanggungjawab anggaran Disdik, berhak menentukan siapa saja yang saya ingin di berikan’’ ini artinya di duga ada keterkaitan dari penerimaan GTK Non ASN yang baru, pernyataan yang katanya pimpinan Dinas Pendidikan yang tidak mencerminkan sebagai pemimpin.

Keterangan Gambar : Forum Pekerja Honor Indonesia (FPHI) Lakukan Aksi Demontrasi Di Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi

3. Berulangkali sejak Kadisdik di jabat oleh Carwinda, Perpanjangan SP penugasan selalu molor lebih dari 5 bulan, Jika pernyataan diatas dikatakan GTK tersebut tidak punya status atau legal standing yang jelas atas ulah nya Kadisdik, karena tidak profesional mengelola manajemen di Dinas
Pendidikan. Bicaranya selalu kontra produktif dan tidak berbanding lurus antara kata dan perbuatan.
Dana BOS Reguler yang bersumber dari APBN banyak masalah setelah Kadisdik di pegang Carwinda, antara lain Dana yang di sunat yang harus di terima GTK di setiap sekolah, GTK Non ASN banyak yang mengalami pemotongan dana BOS Pusat. Ini pungli dan bisa jadi Gratifikasi, oleh orang yang ber NIP atau ASN. Patut di duga Dinas Pendidikan menjadi sarang mafia dan sindikat. Hal tersebut sudah disampaikan masalah ini di rumah Sekdis Asep saat itu oleh Ketua
FPHI dan tidak ada realisasi langkah konkrit sampai sekarang masih berlangsung pungutan. Dan bahkan makin menjadi muncul nya raja raja kecil di kecamatan sebagai kaki tangan Disdik yang di lakukan oknum Korwil di setiap Kecamatan. Kadisdik lebih asik jualan rumah kepada GTK Non ASN, yang di sinyalir berbau uang,
ketimbang melakukan kerja profesional dan kerja fokus atas tugasnya sebagai Kadisdik.

“Ini mengesankan gerakan bales jasa atas kemasan Jastek yang nominalnya sedikit meningkat, sementara Jastek naik itu atas tuntutan FPHI dan kenaikannya itu, ya belum maksimal. Artinya ada dugaan uang yang dilakukan di luar pekerjaannya, dengan kemasan bahasa nya menolong
GTK Non ASN yang belum memiliki rumah. Hampir tiap Kecamatan beredar seruan agar GTK beli rumah, ini artinya kerja tidak focus dan tidak profesional sehingga banyak tugas yang di
abaikan salah satunya perpanjangan SP yang harus di berikan ke GTK Non ASN sampai telat 5 samapai 6 bulan molor di berikan ke kami sebagai penerima hak tersebut,” jelas Andi.

“Hal senada pun pernah di lontarkan , oleh Sekdis pada saat pertemuan di kediamannya, bahwa diakuinya sistem pendidikan saat ini dirusak oleh oknum pejabat yang dilindungi oleh Kadisdik, pungkas Andi Heryana Ketua Korda FPHI Kabupaten Bekasi. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *