dutapublik.com – MEDAN Himpunan Marga (HIMA_red) Lubis Sumut meminta Kepolisian segera membebaskan NSL (16) dari delik hukum apapun yang ditetapkan Polsek Medan Area.
“Atas nama HIMA Lubis, saya meminta polisi membebaskan anak kami NSL, dari delik hukum apa pun meski berkasnya sudah sampai di Kejaksaan. Jika hal ini tidak direspon, kami akan menempuh jalur hukum,” ucap Husni Hamid Lubis, salah seorang Fungsionaris HIMA Lubis Sumut di Medan, pada Rabu (14/4).
Dari pemberitaan dan informasi yang kami dapat, kata Husni, delik hukum yang ditetapkan kepada NSL, sangat dipaksakan. Penangkapannya pun terkesan direkayasa pihak Polsek Medan Area.
“20 paket sabu yang diambil petugas Polisi dari Polsek Medan Area tidak ada kaitannya dengan anak kami (NSL). Sabu dari rumah sebelah diambil Polisi, anak kami di rumah sebelahnya. Dan kami pastikan NSL tidak tau dan tidak kenal sabu, Polsek Medan Area jangan rekayasa kasus ini,” tegasnya.
Husni juga mengatakan, HIMA Lubis akan melaporkan kasus penangkapan rekayasa NSL ini ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut.
“Agar jadi pelajaran bagi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago sebagai penegak hukum. Kami meminta merehab kembali nama baik NSL. Kami minta etika dan moral dari Kompol Faidir Chaniago secepatnya,” tukasnya.
Diketahui, berita penangkapan rekayasa kasus Narkoba siswi kelas 1 SMK Taman Siswa Medan, sudah viral dan menjadi perhatian publik. Sedangkan pemilik sabu bernama Nova masih berkeliaran di wilayah hukum Polsek Medan Area. (AVID/r)