dutapublik.com, BEKASI – Warga Kampung Jati Baru RT 001/002, Desa Jati Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan pemasangan tiang WiFi oleh PT TAMARO yang mengatasnamakan Fiber Media Indonesia Sabcond. Pemasangan yang dilakukan pada Minggu (20/07/2025) itu diduga dilakukan tanpa izin dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik lahan maupun warga sekitar.
Seorang warga berinisial D, yang tanahnya dipasangi tiang WiFi tersebut, mengaku terganggu karena pemasangan dilakukan secara sepihak.
“Pemasangan tiang WiFi ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari saya maupun warga sekitar,” ujarnya kepada Dutapublik.
Warga menduga tindakan tersebut melanggar aturan perizinan dan tata ruang yang berlaku. Mereka juga khawatir keberadaan tiang WiFi tanpa izin itu dapat mengganggu ketertiban lingkungan dan akses jalan umum.
Warga berharap pemerintah setempat segera bertindak tegas agar masalah ini tidak terulang di kemudian hari. (Migung)



