Tiga Orang Pelaku Curat Dibekuk Timgab Resmob Polres Tanggamus

341

dutapublik.com, TANGGAMUS – Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pasar Talang Padang berhasil dibekuk Tim Gabungan Resmob Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Talang Padang

Dipimpin Ipda Saprianto selaku Kanit Reskrim Polsek Talang Padang dan berhasil menangkap 3 tersangka sekaligus yang berhasil diamankan diantaranya AL (19), RF (33) dan FA (30).

Dalam penangkapan terungkap bahwa ketiga orang tersangka adalah merupakan penjaga malam di Pasar Talang Padang, dan juga ada keterlibatan 1 pelaku lain yang masih dalam pengejaran petugas.

Atas ditangkapnya para pelaku, menjadikan kado indah untuk Polres Tanggamus, sebab berhasil mengungkap kasus bahkan mereka juga mengakui melakukan pencurian toko lain di pasar Talang Padang berupa emas, jam dan HP.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Bambang Sugiono, S.H., mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku ditangkap atas laporan Kamis tanggal 26 Mei 2022 atas nama korbannya Yasril (42), warga Pekon Negeri Ratu, RT 001 RW 001, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil diamankan pelaku AL saat berjaga malam di Pasar Talang Padang.

Atas nyanyian AL, petugas mendapatkan keterangan bahwa ia tidak sendirian melancarkan aksi kejahatan, namun bersama dengan 3 rekannya yang lain sehingga kembali dilakukan penangkapan.

Dalam penggerebakan di rumah 3 pelaku lain, kembali berhasil ditangkap 2 pelaku yakni RF dan FA, namun salah seorang terduga pelaku berinisial YA tidak berada di rumahnya.

“Ketiga pelaku ditangkap tadi malam, Kamis (30/6/2022) pukul 22.00 WIB. AL saat berada di Pasar, RF dan FA saat berada di rumahnya masing-masing. Namun 1 pelaku berinisial YA tidak berada di tempat,” ungkap Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., pada Jumat (1/7).

Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian pada Kamis, (26/6) sekira pukul 22.00 wib di salah satu Toko Elektronik di Pasar Talang Padang, diketahui oleh Wahyudi selaku karyawan toko, pada saat hendak mengecek barang-barang.

Saat itu, penjaga toko mendapati bagian roling dor bagian depan dalam keadaan rusak sehingga ia memberitahukan kepada Yasril selaku pemilik toko mengenai kejadian pencurian tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan, korban kehilangan 5 unit TV LCD ukuran 32 in dan 1 unit TV LCD 24 in, senilai Rp15.200.000,-. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 5 unit TV LCD ukuran 32 in dan 24 in merek polytron.

Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan para pelaku peran mereka masing-masing, AL, RF dan DPO YA masuk ke dalam toko korban sementara FA bertugas mengawasi sekitar.

“Berdasarkan keterangan mereka, FA, RF dan DPO YA bertugas masuk ke toko korban. FA mengawasi, sekitarnya,” ucapnya.

Tambah Kapolsek pihaknya terus melakukan pengembangan kasus, sebab para pelaku juga mengaku mencuri jam, emas dan HP di toko lainnya.

“Para pelaku mengaku membobol toko lainnya di Pasar Talang Padang, sehingga kami terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan para korban sebab mereka belum melapor,” imbuhnya.

Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti berupa 5 TV LCD berbagai jenis ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadap mereka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana.dengan Ancaman maksimal, 7 tahun penjara,” tandasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *