dutapublik.com, BOGOR – Pada Minggu (30/5), Polsek Cileungsi berhasil bekuk tiga Pelaku Curanmor yang dalam aksinya sering di lakukan di wilayah Cileungsi.
Pengungkapan yang berhasil di lakukan Polsek Cileungsi tersebut terhadap tiga Pelaku Curanmor tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan Reskrim Polsek Cileungsi.
Dalam penyelidikan tersebut, Reskrim Polsek Cileungsi awalnya berhasil mengamankan tersangka MF (21) dan N (28). Di mana tersangka N tersebut dalam penangkapannya tertangkap tangan telah membuang barang bukti berupa satu buah Kunci Leter T, tujuh buah anak kunci, Airsoft Gun dan satu buah magnet.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya menginformasikan, bahwa dari keterangan yang didapat dari para Tersangka tersebut kembali berhasil di amankan satu pelaku lainnya yaitu H berikut barang bukti berupa satu buah Kunci Leter T, lima buah anak kunci dan satu buah magnet.
Sementara itu, Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam, S.H., S.I.K., M.M. mengungkapkan, bahwa para Tersangka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kepada tiga Tersangka Curanmor, yaitu MF, N dan H yang berhasil kita amankan ini, akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya. (radi)






