dutapublik.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019.
Saksi yang diperiksa antara lain berdasarkan siaran pers bernomer PR-484/051/K.3/Kph.3/06/2021 disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejagung Republik Indonesia, diantaranya FRF selaku Supervisor Keuangan dan Pajak PT. AMU, diperiksa terkait biaya operasional komisi PT. AMU. MA selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU.
AP selaku Pemasaran PT. AMU, diperiksa terkait produksi premi PT. AMU, laporan keuangan, data pendapatan tenaga pemasaran lepas (TPL) dan kerja sama operasional (KSO).
Ketiga Saksi tersebut diperiksa terkait penyerahan biaya operasional komisi ke Cabang PT. Askrindo.
Pada pemeriksaan saksi ini, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan Ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Effendy V. Iskandar)





