dutapublik.com – KARAWANG, Tindak kekerasan yang dilakukan salah seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) berkebangsaan Korea terhadap salah seorang karyawati di PT Taekwang yang terletak di Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, yang terjadi pada hari Kamis (4/3/), akhirnya viral di media sosial.
Tindakan TKA Korea berinisial KEH tersebut, menuai banyak kecaman dari para netizen maupun organisasi elemen masyarakat lainnya. Karena tindakan tersebut sangat menyakiti perasaan bangsa Indonesia. Di sisi lain tindakan tersebut sudah jelas melanggar UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Banyaknya kecaman dari berbagai elemen masyarakat menyebabkan pihak perusahaan mengambil tindakan tegas, yaitu tindakan pemecatan terhadap KEH. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan pada tanggal 5 Maret 2021.
Dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun, diperoleh keterangan bahwa KEH tersebut ternyata sudah pernah menerima Surat Peringatan III dari perusahaan tersebut.
Maka, dengan tindakannya yang belum lama terjadi, membuat perusahaan tidak memiliki alasan lain untuk mempertahankan KEH, selain melakukan pemecatan. Tindakan perusahaan tersebut juga dimaksudkan untuk meredam emosi berbagai elemen masyarakat yang sudah terlanjur geram dengan tindakan arogannya.
Langkah yang diambil oleh pihak manajemen perusahaan patut di apresiasi. Hal ini sebagai bentuk warning kepada TKA yang lain untuk tidak gegabah dalam mengambil suatu tindakan yang justru akan memicu efek negatif dikalangan masyarakat.
Pemerintah pun diharapkan turut memperhatikan kasus ini dan mengambil langkah – langkah pencegahan yang diperlukan agar kasus serupa tidak terulang lagi. (endang andi)