TMMD Ke 113 Kodim 0721/Blora Adakan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

409

dutapublik.com, BLORA – Kepedulian satuan tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke 113 Kodim 0721/Blora, terhadap masyarakat desa Pengkoljagong pada ketaatan menggunakan kendaraan di jalan diwujudkan dengan adanya sosialisasi tertib lalu lintas.

Bertempat di kantor Desa Pengkoljagong Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Satgas TMMD Ke 113 bekerjasama dengan Polres Blora melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polres Blora Ipda Riska Taufik Sunni menggelar sosialisasi tentang ketaatan berkendaraan di jalan.

“Kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat desa Pengkoljagong tentang ketaatan berlalu lintas, seperti pengguna kendaraan harus mengikuti ketentuan yang berlaku antara lain usia di atas 17 tahun dan sudah mengantongi SIM,” ujar Ipda Sunni, Senin (30/5).

Selain itu juga kata Ipda Sunni, pengendara harus melengkapi semua administrasi kendaraan, ketika menggunakan sepeda motor harus menggunakan helm baik pengemudi maupun yang dibonceng dan tidak boleh bonceng 3.

“Lengkapi juga kaca spion kiri kanan, serta kendaraan harus standar dalam artian tidak boleh di modifikasi,” tegasnya.

Kapten Chb M. Rifai, yang hadir dalam sosialisasi tersebut selaku Dan SSK TMMD, menerangkan melalui program TMMD Ke 113 Tahun 2022, banyak kegiatan non fisik yang di laksanakan berupa penyuluhan, begitu juga dengan penyuluhan tertib lalu lintas kali ini.

“Bekerjasama dengan Polres Blora melalui Satlantas, ini merupakan bagian dari Sinergitas TNI Polri di wilayah, dalam upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat berkendara, serta menjadi nilai tersendiri mendukung kelancaran dan kesuksesan TMMD di Pengkoljagong,” tutup Kapten Rifai. (Ysn)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *