dutapublik.com, SULUT – Salah satu tokoh agama Bolaang Mongondow (Bolmong), H. Syarir M, menyesalkan terjadinya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial AM alias Ayu M yang diduga dilakukan oleh BM.
“Anak seharusnya dijaga dan dilindungi, bukan justru dirusak masa depannya akibat perbuatan tercela. Apalagi korban masih di bawah umur dan peristiwa ini diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2025,” tegas H. Syarir kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Ia meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bolmong dan Polsek Poigar, agar menindaklanjuti kasus tersebut secara serius sesuai undang-undang yang berlaku dan tidak memperlambat proses penanganannya.
Sementara itu, berdasarkan STTLP/A/XI/2025/SPKT Sek. Poigar/Res Bolmong/Polda Sulut tertanggal 29 November 2025 pukul 20.00 WITA, laporan dibuat oleh Harudin Mokodongan, warga Desa Poigar III, Dusun III, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada Senin (29/11/2025) sekitar pukul 18.30 WITA, pelapor mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor. Setelah dikonfirmasi, korban membenarkan peristiwa tersebut.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan akan ditindaklanjuti oleh Polres Bolmong.
Pelapor menyatakan keberatan atas kejadian tersebut dan secara resmi meminta agar perkara ini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sekilas Informasi Hukum
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diatur dalam:
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Undang-undang tersebut memberikan perlindungan komprehensif kepada anak, mengatur sanksi pidana berat, serta menjamin hak pemulihan korban. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan. (Tim)






