Polri Tetapkan Tersangka Illegal Logging Pemicu Banjir Sumatera, Kapolri Bentuk Satgas Khusus

76

dutapublik.com, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara.

Kapolri mengungkapkan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka. Aktivitas ilegal ini diduga kuat berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah tersebut.

“Kami telah membentuk Satgas di Tapanuli. Perkara sudah kami naikkan ke tahap penyidikan dan tersangka juga sudah kami temukan,” ujar Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jumat (12/12/2025).

Meski demikian, Kapolri belum mengungkap identitas tersangka. Ia menegaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri masih terus bekerja mendalami temuan di lapangan.

“Tim masih bekerja di lapangan. Biarkan nanti tim yang menjelaskan secara rinci karena Satgas masih berjalan,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus di dua lokasi tersebut telah resmi masuk ke tahap penyidikan.

“Untuk lokasi TKP Garoga dan Anggoli, perkara sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Brigjen Pol. Irhamni pada Rabu (10/12/2025).

Selain di Sumatera Utara, dugaan praktik pembalakan liar di Aceh juga menjadi perhatian serius. Tim Dittipidter Bareskrim Polri menemukan adanya aktivitas penebangan dan pembukaan lahan secara ilegal di hulu Sungai Tamiang, kawasan yang seharusnya merupakan wilayah lindung.

“Informasi awal menunjukkan adanya aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat di hulu Sungai Tamiang,” ungkap Brigjen Pol. Irhamni, Selasa (9/12/2025).

Hasil pemeriksaan lapangan mengungkap pola kerja yang terorganisasi. Para pelaku diduga menunggu saat debit air sungai meningkat untuk menghanyutkan kayu hasil tebangan. Pohon berukuran besar dipotong menjadi beberapa bagian agar mudah terbawa arus.

“Mekanismenya seperti panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” jelasnya. (S.N)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *