Tokoh Masyarakat Labansari Tegaskan Pemilihan BPD Harus Patuhi Aturan Domisili

89

dutapublik.com, BEKASIi – Tokoh masyarakat Desa Labansari menegaskan bahwa proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mulai dari tahapan pencalonan hingga pelantikan, harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait persyaratan domisili anggota BPD.

Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Oji selaku tokoh masyarakat Desa Labansari. Ia menekankan perlunya ketegasan aturan agar anggota BPD benar-benar berdomisili dan aktif berada di wilayah desa, serta tidak tinggal di luar desa dalam jangka waktu yang berkepanjangan.

Menurut Oji, penegasan terkait domisili memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Dengan demikian, keberadaan dan keterikatan langsung dengan wilayah desa menjadi syarat mutlak agar fungsi perwakilan dapat berjalan secara efektif.

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, yang mengatur bahwa anggota BPD harus tercatat sebagai penduduk desa setempat serta memenuhi persyaratan administratif dan faktual sebagai warga desa.

Lebih lanjut, Oji juga menyebutkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa calon anggota BPD wajib terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan. Menurutnya, ketentuan ini sejalan dengan fungsi BPD dalam menyerap aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan, serta berperan aktif dalam musyawarah desa.

“Jika anggota BPD berada di luar wilayah desa dalam waktu lama, maka fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi tidak akan berjalan maksimal. Ini bukan soal kepentingan pribadi, melainkan kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Oji.

Ia berharap panitia pemilihan, pemerintah desa, serta seluruh pihak terkait dapat menjalankan seluruh tahapan pemilihan hingga pelantikan BPD secara profesional, objektif, dan transparan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan ditegakkannya aturan domisili sejak awal, Oji menilai potensi polemik dan konflik di kemudian hari dapat dihindari, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa Labansari yang baik, kuat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Wahyudin)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *