dutapublik.com, KARAWANG – AS selaku Korban dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh atasannya bernama MR, IGi dan IGa, telah melaporan kejadian tersebut kepada pihak Polres Karawang dengan Nomor : LP.B/718/V/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 31 Mei 2021, Pukul 18.38 WIB lalu.
Di dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi tersebut diterangkan, bahwa AS telah melaporkan peristiwa tindakan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP, pada Hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar jam 20.00 Wib di Ruko Sumarecon blok BA 08, Kondangjaya, Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan Terlapor atas nama MR Dkk.
Pada saat yang bersamaan, yakni pada Senin, 31 Mei 2021 (selisih kurang lebih 1 jam lebih awal dari pelaporan AS dan EEA), IGi melaporkan AS dan EEA kepada pihak Polres Karawang terkait dugaan tindakan pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP. Jadi, pihak AS, EEA dan pihak IGi dalam hari dan tanggal yang bersamaan tersebut melakukan pelaporan.
Jadi, perkara hukum di PT. SGM, ada 3 laporan Polisi yang harus ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Karawang, yakni Pertama, laporan AS tentang dugaan Tindakan Penganiayaan yang dilakukan MR dkk. Kedua, laporan EEA terkait dugaan Pengancaman dan Tindakan Tidak Menyenangkan yang dilakukan MR dkk. Diketahui, AS dan EEA adalah Klien dari A.M.B.A.R Law Office.
Dan yang ketiga adalah laporan dari PT. SGM sendiri terkait dugaan Penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan AS dan EEA. Namun, pihak Penyidik Polres Karawang yang menangani laporan IGi, begitu cepat SECEPAT KILAT langsung merespon laporan IGi tersebut dengan langsung mengeluarkan surat Pemanggilan kepada AS dan EEA.
Hal itu yang diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum Korban/Pelapor, yakni A.M.B.A.R Law Office yang teridiri dari Aldi Ferdian, S.H., Hasan Bisri, S.H., MKn., Satria Khairul Umam, S.H., M.Kn. mewakili Kabid Hukum 234SC Regwil Karawang dan Wahyu Setiawan, S.H.

Keterangan Gambar 2 : Mapolres Karawang
“Terkait perkara laporan Polisi dari pihak PT. SGM, itu seakan-akan bagaikan PETIR SECEPAT KILAT MENYAMBAR. Kenapa, karena pada saat pihak PT. SGM selesai membuat laporan di Penyidik, Klien kami langsung diberikan Surat Panggilan Kepolisian. Nah, sedangkan dua laporan lagi atas Klien kami, itu sama sekali tidak ada tindakan SECEPAT KILAT dari Penyidik, tidak seperti merespon laporan PT. SGM tadi.”
“Respon dari pihak Penyidik terkait laporan Klien kami, setelah seminggu kemudian baru ada, dengan dikeluarkannya Surat Panggilan Kepolisan. Itu pun yang dipanggil adalah Klien kami sebagai Pelapor. Berbeda dengan laporan PT. SGM yang pada saat itu juga Penyidik langsung melayangkan Surat Panggilan kepada dua Klien kami dan bukan terkait Pemeriksaan terhadap PT. SGM,” ungkapnya kepada awak media dutapublik.com, pada Selasa (27/7) malam.
Menurut Tim Kuasa Hukum AS dan EEA, proses seperti itu sebenarnya tidak salah, karena di dalam KUHP tidak diatur berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk Panggilan Polisi dan lainnya. Di KUHP hanya mengatur tentang bagaimana Penyidik atau Penyelidik melakukan proses penyelidikan terhadap sebuah peristiwa hukum yang dilaporkan.
“Tapi persoalannya, antara laporan PT. SGM dengan dua laporan klien kami ini, satu rangkaian peristiwa yang tidak bisa diparsialkan dan tidak boleh dipisah-pisahkan. Kenapa yang satunya harus dipercepat dan yang dua lagi tidak dipercepat ?,” tanyanya dengan nada heran.
Terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), lanjut Tim Kuasa Hukum, sampai saat ini sudah hampir 2 bulan pihaknya belum pernah menerimanya.
“Hampir dua bulan ini, kami sebagai Penasihat Hukum atau PH, kami belum pernah menerima SP2HP atas dua laporan Klien kami. Perkembangannya katanya ada pemeriksaan saksi-saksi yang ada di TKP, ya kami tidak tahu, siapa itu saksi-saksi yang sudah diperiksa. Harusnya dilaporkan dong kepada kami sebagai pihak Pelapor dalam SP2HPnya,” ujarnya.
Dengan rangkaian yang saat ini terjadi, menurut Tim Kuasa Hukum AS dan EEA, hal itu terlihat jelas perbedaanya dalam tindakan terhadap perkara hukum PT. SGM tersebut.

Keterangan Gambar 3 : Laporan Polisi AS (Kiri) Dan Laporan Polisi EEA (Kanan)
“Berdasarkan informasi, bahwa Penyidik pertama sedang menjalani Isoman, Penyidik kedua sedang Isoman juga, Covid-19 atau sakit dan lain sebagainya. Lah sekarang kenapa tidak bisa dilaksanakan penyidikan dilanjutkan ? Kenapa kami katakan demikian, karena Penyidik yang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan PT. SGM, dia paksakan kok, Klien kami sedang Isoman dia paksakan untuk hadir.”
“Bagaimana bisa ? yang satu Penyidik memaksakan Klien kami disuruh hadir dalam kondisi sakit sedang Isoman. Lah, sedangkan Penyidik sendiri, dia katanya sedang Isoman, kenapa penyelidikan tidak dilanjutkan ?,” tukasnya.
Ketika disinggung mengenai perkembangan kasus PT. SGM, Tim Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa sampai sekarang belum adanya SPDP dari pihak Penyidik yang diterima oleh Tim Kuasa Hukum.
“Terkait pelaporan Klien kami, seharusnya bisa lebih cepat. Karena hasil Visum sudah ada, kemudian saksi pun sudah ada dan sudah diperiksa. Kenapa sampai sekarang belum ada SPDP ?,” ucapnya.
Dari sisi perkara mengenai perkara Penggelapan, dikatakan Tim Kuasa Hukum, bahwa PT. SGM sudah memegang jaminan dari kliennya berupa 1 unit mobil Honda Jazz, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Honda Vario dan 2 unit Handphone.
“Kemudian dari segi Perkara, PT. SGM saat ini sudah memegang jaminan kok. Dia katakan jaminan dalam surat pernyatannya,” jelasnya.
Selaku Kuasa Hukum, A.M.B.A.R Law Office berharap, kasus ini bisa diproses oleh Penyidik berdasarkan keadilan, jangan pandang bulu dan jangan pilih kasih.

Keterangan Gambar 4 : Tim Kuasa Hukum AS Dan EEA Dari A.M.B.A.R Law Office
“Jadi, cobalah Penyidik ini berlaku adil. Kalau dilaporan PT. SGM Penyidik selalu membawa nama KASAT dengan alasan KASAT selalu minta secepatnya diproses dan sebagainya. Tapi kenapa dalam laporan dua klien kami, tidak ada statement dari Penyidik bahwa dia diminta oleh KASAT untuk mempercepat masalah dua klien kami ?.”
“Jadi, tolonglah proses perkara ini dengan seadil-adilnya, sesuai dengan aturan yang ada, jangan pandang bulu, jangan pilih kasih, jangan kemudian karena diduga ada INTERVENSI dari pihak lain, kemudian mengesampingkan atau merugikan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Tim Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tidak hanya sekedar memberikan perubahan kepada rumusan Pasal 109 ayat (1) KUHAP akan tetapi penekanan konsep hukum acara pidana yang berlaku. Memang sejauh ini dalam pengaturan yang ada dalam Pasal 190 ayat (1) KUHAP penerbitan SPDP hanya diberikan kepada Penuntut Umum tidak bagi tersangka/terlapor begitu pula dengan Korban.
Akhirnya, Mahkamah Konstitusi telah melakukan terobosan hukum yang sangat berarti dalam memandang kondisi tersebut dengan menciptakan sebuah norma baru, bahwa SPDP harus diberikan kepada Penuntut Umum, Tersangka/Terlapor dan Korban/Pelapor dengan harapan mendapatkan kesamaan dalam hal Perlakuan Hukum berdasarkan asas hukum acara pidana dan jaminan hak asasi manusia selama proses peradilan pidana berlangsung.
Sebelumnya, pada Selasa (27/7) siang, awak media mecoba untuk melakukan konfirmasi kepada Penyidik Polres Karawang yang menangani pelaporan AS terkait tindakan pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP, ketika disambangi oleh awak media ke ruangannya, yang bersangkutan sedang berada di luar kantor.
“Mohon maaf tadi siang saya berada di Kejaksaan,” kata Penyidik kepada awak media, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, pada Selasa (27/7) sore. (nendi wirasasmita)





