dutapublik.com, SUMENEP – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) geruduk kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Madura-Jawa Timur, pada Senin (7/2).
Hal tersebut dalam rangka menuntut keadilan khususnya bagi masyarakat kepulauan Gili Raja Kecamatan Gili Genting, di mana izin Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) dicabut karena diduga tidak sesuai dengan SOP.
Aliyatin, selaku ketua Korlap aksi AMM dalam orasinya mengatakan, dengan adanya perusahaan (BPMIGAS) Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, di Pulau Gili Raja Kabupaten Sumenep bukan menambah pemberdayaan para nelayan atau masyarakat sekitar tetapi malah menyengsarakan para nelayan.
“Bumi air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya khususnya di Kepulauan Gili Raja bukan dinikmati oleh masyarakat pribumi tetapi dikuasai oleh asing,” ungkapnya.
Lanjut Aliyatin, pihak AMM mengutuk keras adanya Tentang HCML (Husky-CNOOC Madura Limited) karena tindakan HCML pada masyarakat Gili Raja tidak berlaku adil.
”Kami perwakilan Para nelayan menuntut mengusir HCML, karena hingga hari ini kami merasa tertindas dipecundangi. Maka dari itu, kepada siapapun yang berseragam dan jika tidak terketuk hati kalian dan tidak bergetar dengan dugaan penindasan oleh bangsa asing maka ganti dengan kain Kafan.”
“Pikirkan bagaimana nasib nelayan yang diombang ambing ombak. Ambental Ombek Salanjenga (berbantal ombak selamanya),” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan aksi dari AMM Kepulauan Gili Raja diperkenankan untuk audensi memasuki ruangan kantor Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Sumenep. (Memet/King Adie)






