Dianggap PKL Ke-2 Melanggar Hukum, Ketua Satu PKC PMII Kalbar Nur Rokhim Berikan Penjelasan

419

dutapublik.com, KALIMANTAN BARAT – Minggu, 24 Desember 2023, beredar pemberitaan di beberapa media yang pada intinya pelaksanaan PKL kedua yang dilaksanakan oleh PKC PMII Kalimantan Barat melanggar hukum organisasi, karena tidak mendapatkan restu dari PB PMII.

Dengan adanya hal tersebut, Nur Rokhim, selaku ketua Satu Bidang Kaderisasi dan sekaligus SC dalam kegiatan itu mengklarifikasi bahwa jauh dari pelaksanaan kegiatan PKL PKC PMII Kalimantan Barat, sudah melakukan koordinasi dengan PB PMII.

“Klarifikasi berita yang beredar bahwa PKC PMII Kalbar mengadakan PKL 22-26 Desember 2023 di Kota Singkawang, dianggap aneh. Karena tidak mendapat restu dari PB PMII. Untuk itu, perlu saya klarifikasi bahwa PKC PMII Kalbar sudah berkoordinasi sebelum mengadakan PKL kurang lebih 1.5 bulan yang lalu tepatnya 13 November 2023 dengan Ketua Kaderisasi Nasional. Lalu diarahkan kepada Sekretaris Jenderal Kaderisasi selaku koordinator wilayahnya. Namun juga tidak di respon baik.”

“Sampai pada akhirnya, PKL tetap kita lanjutkan, karena mengingat di Kalimantan Barat sampai hari ini hanya PKC yag mampu melaksanakan PKL. Jika PKC tidak melaksanakan PKL, maka akibatnya akan mematikan Kaderisasi di tingkat cabang-cabang. Dikarenakan minimnya Kader di tingkat cabang yang sudah di PKL. Mengingat hal itu, tentu maka PKC tetap melaksanakan PKL,” ujarnya.

Nur Rokhim, juga mengatakan bahwa PKC PMII Kalimantan Barat juga telah memiliki Kader yang telah mengikuti Instruktur Nasional.

“Di sini saya kira para sahabat perlu mengetahui PKC PMII Kalbar sudah punya Kader alumni Instruktur Nasional yang boleh mengawal Kaderisasi PKL, yakni sahabat Nur Rokhim dan sahabat Husen. Maka, dengan demikian kiranya agar berita yang beredar perlu ditelusuri dahulu kebenarannya sehingga tidak menyebabkan kisruh di antara Kader,” katanya.

Dijelaskan, Nur Rokhim, soal rekom peserta, dirinya menganggap tidak ada persoalan. Sebab, pendaftaran dibuka dengan kuota 40 peserta sejak tanggal 1-14 Desember 2023. Namun, pada akhir pendaftaran hanya 21 pendaftar.

“Maka, panitia membuka gelombang kedua untuk menambah agar kuota 40 dapat terpenuhi dengan surat edaran yang kedua. Namun, sampai batas terakhir, peserta juga tidak sampai 40. Kemudian ada peserta yang ingin ikut PKL, namun tidak mendapat rekomendasi cabangnya. Maka, saya selaku SC memerintahkan OC untuk menerima peserta tersebut melalui rekomendasi PKC.”

“Hal itu termaktub dalam hasil rapat pleno BPH PKC PMII Kalba, pada tanggal 5 Agustus 2022, yang menyatakan apabila terdapat beberapa hal peserta tidak mendapat rekomendasi cabang, maka dengan berbagai pertimbangan, PKC dapat memberikan rekomendasi kepada peserta PKL yang diadakan oleh PKC PMII Kalbar. Diperkuat dengan hasil rapat pleno lengkap PB PMII dan PKC di Cianjur bebrapa waktu yg lalu. Jadi, soal peserta, kami anggap tidak ada persoalan,” ungkapnya.

Nur Rokhim, menegaskan, khususnya kepada pihak yang menunggangi pada hal tersebut, agar kiranya intropeksi diri apakah sudah benar atau belum.

“Jika merasa belum benar, ayo sama-sama belajar dan sama-sama membesarkan. Jangan hanya saling menjatuhkan satu sama yang lain. Jangan dianggap PKL ini hanya untuk kepentingan politis seseorang dan jangan jadikan PKL ini sebagai ajang untuk menunjukan kekuatan di antara Kader dan pengurus yang lain,” pungkasnya. (Abdul Mutolib)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *