dutapublik.com, KEBUMEN – Umi Fitriyati salah satu awak media online, pada Selasa (2/11) sekitar pukul 14.00 WIB mendatangi Mapolres Kebumen.
Kedatangannya ke Mapolres Kebumen untuk mengadukan salah satu Anggota DPRD berinisial TS yang diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji, dengan mengusir awak media yang sedang menjalankan tugas liputan, di Kantor Desa Ngabean Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah.
Umi Fitriyati didampingi oleh Dosennya DR. H. Teguh Purnomo, S.H., M,Hum., M,Kn., mendatangi Unit Tipiter untuk mengadukan adanya dugaan menghalangi atau menghambat tugas wartawan yang ditegaskan dalam Undang-Undang pokok Pers No. 40 Tahun 1999, yang dilakukan TS.
Umi Fitriyati menyampaikan kepada petugas Tipiter, bahwa dirinya sedang melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Ngabean, terkait tidak adanya papan proyek sebagai informasi publik pada salah satu pekerjaan yang menggunakan Dana Desa, sehingga menimbulkan banyak tanda tanya bagi warga.
“Pada saat kami melakukan liputan tepatnya Hari Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, kami tidak temui papan proyek. Setelah dilakukan pendalaman terdapat bangunan yang kurang sesuai. Maksud dan tujuan kami hanya ingin mengingatkan dan mengedukasi, agar Dana Desa dengan pengawalan bisa diterapkan dengan baik,” ungkapnya.
Lanjut Umi, keesokan harinya, pada Selasa, 5 Oktober 2021, pihaknya mendatangi kantor Desa Ngabean, guna melakukan konfirmasi terkait papan proyek tersebut.
“Namun pada saat konfirmasi berlangsung secara humanis, tiba-tiba datang seorang Anggota Dewan yang langsung marah-marah dan melakukan diskriminasi dengan kata-kata yang sangat merendahkan Jurnalis. Kemudian kami diusir dari kantor Desa Ngabean dengan sikap yang penuh arogan. (Ysn)




