Wabup RD Apresiasi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD Dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

396

dutapublik.com, MINAHASA – Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Glady Kandow, S.E., memimpin Rapat Paripurna DPRD Minahasa bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Minahasa, pada Selasa (15/6) sore.

Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris Dewan Drs. Dolfie J. Kuron, M.B.A. dan dilanjutan dengan penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020, oleh Wakil Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.M.

Pantauan awak media, dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Tahun 2018-2023 serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa, tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2020 tersebut, dihadiri Wakil Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.M., bersama Sekda Frits Muntu, S.Sos., Jajaran OPD bersama Para Anggota DPRD.

Wakil Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey, S.Si., M.M. menyampaikan, sebagaimana peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat 2 menyatakan, bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh RPJMD Kabupaten tahun 2018-2023.

“Rapat dengan DPRD Kabupaten Minahasa yang telah dilaksanakan merupakan agenda strategis untuk memperkaya dokumen perubahan RPJMD yang telah ditandatangani oleh Saya dan Ketua DPRD,” ujar Wabup RD.

Menurutnya, diharapkan dari hasil dari kesepakatan ini nantinya akan menjadi masukan dalam pembahasan bersama dengan pemangku kepentingan di Kabupaten Minahasa pada tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah perubahan RPJMD.

Adapun Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Minahasa dan DPRD Kabupaten Minahasa.

Sementara itu pada pemaparan tanggapan umumnya dari lima Fraksi masing-masing dari Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Maesa menerima dan menyetujui Rancangan APBD untuk dibahas ketingkat selanjutnya dengan mekanisme yang berlaku.

Berikut Laporan realisasi anggaran tahun 2020 Pemkab Minahasa :

Realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.227.192.314.256 Triliun dari anggaran perubahan sebesar Rp. 1.241.547.050.857 Triliun yang terdiri dari realisasi pendapatan asli daerah sebesar Rp. 95.615.427.961 Miliar dari anggaran perubahan sebesar Rp. 102.667.115.914 Miliar.

Realisasi pendapatan transfer sebesar Rp. 1.103.293.279.189 Triliun dari anggaran perubahan sebesar Rp. 1.111.469.534.943 Triliun.

Realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 28.283.607.106 Miliar dari anggaran perubahan sebesar Rp. 27.410.400 000 Miliar.

Realisasi belanja daerah sebesar Rp. 1.250.817.378.785 Triliun dari anggaran perubahan sebesar Rp. 1.355.444.411.798 Triliun yang terdiri dari realisasi belanja operasi sebesar Rp. 1.070.464.635.595 Triliun dari anggaran perubahan sebesar Rp. 1.110.359.737.776 Triliun.

Realisasi belanja modal Rp. 128.243.547.520 Miliar dari anggaran perubahan sebesar Rp. 182.093.259.303 Miliar.

Neraca tahun 2020 terdiri total aset sebesar Rp. 2.012.443.307.330,34 Triliun, kewajiban sebesar Rp. 30.282.936.257,88 Miliar dan ekuitas sebesar Rp. 1.982.106.371.072,46 Triliun.

Laporan operasional tahun 2020 Pemkab Minahasa defisit sebesar Rp. 11.485.097.911,32 Miliar yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan-lo sebesar Rp. 1.066.283.074.515 Triliun dan realisasi beban-lo sebesar RP. 1.077.768.172.426,32 Triliun. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *