dutapublik.com, JAKARTA – Salah satu wakil Tuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bernama Eko Aryanto diduga berbohong. Hal itu diketahui saat majelis hakim yang memeriksa dua orang saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Heriansyah alias Heri bin Mamat dalam perkara nomor 453/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam pantauan wartawan, persidangan yang digelar pada hari Selasa 22 Agustus 2023 di ruang Purwoto Ganda Subrata dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan duduk di kursi pesakitan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Narkotika tersebut.
Hakim Eko Aryanto yang duduk sendiri di bangku Majelis hakim tanpa didampingi hakim anggota mengetuk palu tanda dibukanya persidangan pemeriksaan saksi dengan membacakan identitas kedua saksi tersebut terlebih dahulu sebelum disumpah.
Namun, secara tiba-tiba, Panitera Pengganti (PP) yang duduk di belakang majelis Hakim menghampiri Eko dan tampak memberikan informasi kepadanya. Setelah itu, Hakim kemudian berhenti dan tidak melanjutkan persidangan dan PP keluar ruang sidang melalui pintu belakang.
Tidak lama kemudian, PP kembali masuk ke ruang sidang bersama dengan Hakim Suparman dan kemudian sidang-pun kembali dilanjutkan dengan mengucapkan sumpah terhadap kedua saksi.
Namun anehnya, Eko Aryanto melalui Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi terkait alasannya melakukan sidang tanpa didampingi Hakim anggota tidak mengakui perbuatannya tersebut.
Eko mengatakan dirinya hanya menunda persidangan lantaran Ketua Majelis hakim, Panji Surono yang seharusnya menyidangkan kasus tersebut sakit.
“Saya sudah tanya ke beliau, itu ndak sidang hanya penundaan karena Pak Panji sakit,” ungkap Zulkifli, Rabu (23/8/2023).
Sementara itu, dalam gambar dan rekaman audio yang sempat diambil oleh wartawan, nampak jelas terlihat hakim Eko Aryanto sedang memimpin sidang sendirian memeriksa kedua orang saksi yang duduk di kursi pesakitan. (Nando)





