Warga Kelurahan Kota Wetan Geram Gara-gara Pemberitaan Tidak Akurat: Ancam Laporkan Media ke Dewan Pers

110

dutapublik.com, GARUT – Warga Kampung Bojong, RW 10, Kelurahan Kota Wetan, Kabupaten Garut dibuat geram atas munculnya sebuah berita di salah satu media online yang dinilai tidak akurat dan tidak sesuai fakta di lapangan.

Parahnya, berita tersebut muncul tanpa adanya wawancara resmi dengan pihak pemerintah setempat, mulai dari RT, RW, hingga pihak kelurahan. Bahkan, warga merasa difitnah dengan isi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyelewengan anggaran pembangunan jalan lingkungan.

Padahal, pengerjaan jalan lingkungan itu telah rampung pada awal Agustus lalu. Mengenai penggunaan anggaran, pihak RW bersama warga telah melaksanakannya sesuai ketentuan, ditambah dengan swadaya masyarakat serta subsidi silang. Rincian penggunaan anggaran sepenuhnya diserahkan kepada pihak kelompok masyarakat (Pokmas).

Ketua RW 10 Kota Wetan, Ihat, menegaskan dirinya tidak pernah dikonfirmasi maupun diwawancarai terkait pemberitaan tersebut.

“Saya merasa difitnah oleh media itu. Saya dan RT tidak pernah dikonfirmasi, apalagi diwawancara. Tiba-tiba berita muncul dengan isi yang tidak akurat,” ujar Ihat.

Hal senada disampaikan Irwan, Kasi Ekbang Kelurahan Kota Wetan. Ia menyesalkan sikap media yang dinilai tidak profesional.

“Seharusnya media lebih menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, bukan justru membuat pernyataan berdasarkan data dengan sumber yang tidak jelas, apalagi bukan dari pemerintah atau RW dan RT setempat,” tegas Irwan.

Diketahui, pembangunan jalan lingkungan dengan anggaran dana kelurahan sudah tuntas pada awal Agustus lalu, dan kini hanya menunggu pengesahan dari pihak kelurahan.

Meski merasa dirugikan, warga diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Mereka menegaskan, jika tidak ada perbaikan, akan melaporkan kasus ini secara hukum maupun ke Dewan Pers.

Pihak media yang menayangkan berita sepihak tersebut juga diminta segera melakukan klarifikasi, datang langsung ke Pokmas atau RW setempat, serta memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. (MD)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *