Warga Labansari Jadi Korban Penipuan Calo Tenaga Kerja, Modus Iming-Iming Kerja Gaji UMR Malah Ditawari Kerja Borongan

469

dutapublik.com, BEKASI – Sungguh miris dimana seorang pria muda kelahiran Bekasi Jawa Barat berniat bekerja demi masa depannya kini alami kekecewaan.

Demi menggapainya cita cita yang mulia di masa depan yang akan datang, kini seorang pria muda tersebut bernasib sial karena sudah mengeluarkan uang agar dirinya bisa bekerja namun pekerjaan yang dijanjikan calon tak kunjung ada.

Adalah Rendi Rizki Tahir warga Labansari Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengadukan pada tim awak media dutapublik.com pasalnya ia merasa dirugikan oleh oknum calo yang tidak bertanggung jawab karena sudah mengeluarkan uang Rp6 juta namun pekerjaan yang dijanjikan calon tak kunjung ada. “Nama saya Rendi saya alami kekecewaan oleh calo yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rendi, Jumat (9/4/2024).

Lanjut Rendi, waktu kejadian itu ia melamar pekerjaan lewat Pak Ujang. Ia dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan yang gajinya UMR namun harus membuat uang terlebih dahulu. “Dulu saya pernah bawa uang tiga juta terus saya kasihkan ke Pak Ujang di kediamannya alamat Jl Raya Sukamantri gak jauh dari Blokang,” ujar Rendi.

Lalu kata Rendi, Pak Ujang kembali meminta uang karena uang administrasi dianggap kurang hingga akhirnya ia balik lagi meminta sama orang tuanya sebesar tiga juta lagi sehingga ditotal semuanya enam juta yang masuk ke Pak Ujang.

Senada dengan Rendi, Pak Misar selaku orang tua dari remaja tersebut menceritakan pula sifat oknum calo yang tidak punya itikad baik. “Waktu itu saya sudah menanyakan kalau emang gak ada panggilan dari PT ya tolong balikan duit anak saya,” ungkapnya menirukan percakapan dengan oknum tersebut.

Lebih lanjut lagi Misar menyayangkan sifat calo yang tidak punya itikad baik ketika ditanyakan terkait uang yang sudah masuk justru beribu alasan yang diungkapkan oleh calo tersebut. “Perjanjiannya kan gaji UMR kenapa dimasukin gaji harian/borongan ya jelas anak saya gak mau, saya sudah bayar enam juta niatnya mau balikin,” ujar Misar.

Ia mengaku sudah menerima pengembalian uang Rp1,5 juta dari Pak Ujang namun sampai sekarang tidak ada kabar berita sisanya. Justru nomor calo tersebut sudah tidak aktif lagi.

Tidak cukup sampai di situ saja tim awak media pun berusaha mengkonfirmasi Ujang selaku calo tersebut namun sayang oknum tersebut tidak ada di kediamannya baik secara bertemu langsung maupun via telpon. 

Bahwa patut diduga dalam kejadian ini Ujang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Rahmat/Jabbar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *