Hakim Batalkan Dakwaan JPU Kasus Penipuan, Jubir PN Jakpus: Uraian Unsur Delik Penuntut Umum Kabur Dan Tidak Jelas

124

dutapublik.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Ikbal dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara perkara penipuan batal demi hukum.

Ketua majelis Hakim, Adek Nurhadi yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut menilai, dakwaan pertama dan dakwaan kedua yang seharusnya menjadi dua tuduhan berbeda justru memiliki uraian yang persis sama. Pengulangan itu membuat dakwaan kehilangan kejelasan mengenai unsur-unsur pokok yang harus dijelaskan dalam tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

“Pada pokoknya Majelis Hakim mencermati uraian dakwaan kesatu Penuntut Umum yang persis sama dalam uraian dakwaan kedua Penuntut Umum. Dalam dakwaan tidak jelas atau tidak ada menguraikan mengenai kesalahan berupa kesengajaan dalam perbuatan Terdakwa sehubungan dengan unsur maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Purwanto saat konfirmasi, Senin (18/11/2025).

Baca Juga:  Warga Baturaja Heboh, Suami Tusuk Istri Hingga Tewas

Menurut Purwanto, majelis hakim menilai unsur kesengajaan dan maksud menguntungkan diri sendiri merupakan elemen kunci untuk menilai apakah perbuatan yang didakwakan memiliki itikad buruk sebagai dasar tindak pidana penipuan. Namun, uraian tersebut tidak tercantum dalam dakwaan.

Hal serupa terjadi pada unsur tindak pidana penggelapan, di mana dakwaan tidak memuat penjelasan mengenai adanya perbuatan terdakwa yang menunjukkan tindakan sengaja memiliki secara melawan hukum. Padahal unsur itu wajib dijelaskan untuk memenuhi kualifikasi delik penggelapan.

Padahal unsur itu wajib dijelaskan untuk memenuhi kualifikasi delik penggelapan. Ketiadaan rincian tersebut membuat dakwaan tidak dapat diuji secara hukum.

“Oleh karena uraian dakwaan Penuntut Umum yang persis sama tersebut mengandung ketidakjelasan mengenai uraian unsur yang harus ada dalam tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan, sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, maka dakwaan Penuntut Umum tersebut menjadi tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, pendapat Penuntut Umum yang menyatakan dakwaan sudah jelas dan tidak kabur adalah tidak beralasan,” tuturnya.

Baca Juga:  Dibalik Maraknya Tangki Siluman Di Kalbar, Diduga Ada Mafia Bercokol

Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa keberatan Penasihat Hukum terdakwa beralasan dan layak dikabulkan. Putusan tersebut otomatis menghentikan jalannya persidangan karena tanpa dakwaan yang sah, pengadilan tidak dapat memeriksa pokok perkara.

Jaksa masih memiliki opsi untuk memperbaiki atau menyusun ulang dakwaan apabila tetap hendak melanjutkan proses penuntutan, namun untuk saat ini perkara tersebut tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum memberikan keterangan terkait putusan tersebut setelah dikonfirmasi. Hingga saat ini belu diketahui langkah yang akan diambil oleh pihak Kejaksaan. (Nando)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *