dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Daru Iqbal Mursid, menuntut terdakwa Andy dengan pidana penjara selama tiga tahun atas dugaan penipuan dalam pembelian aksesoris handphone.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa sejak Juni 2023 hingga Juli 2024, Andy berulang kali membeli berbagai barang berupa casing bermotif dan aksesoris handphone dari dua pemasok, yaitu Jacky Sen dan Anton. Pemesanan dilakukan melalui telepon menggunakan satu unit iPhone 13 Pro Max, dengan tujuan tidak membayar seluruh barang yang telah diterimanya.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadikan sebagai mata pencaharian atau kegiatan untuk membeli barang-barang dengan maksud supaya tanpa membayar, melanggar Pasal 379a KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Daru saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (10/12/2025).
Dari keterangan saksi Jacky Sen, terdakwa membeli puluhan ribu casing handphone dengan total nilai mencapai Rp574.336.300. Sementara dari saksi Anton, terdakwa membeli berbagai aksesoris handphone senilai sekitar Rp44 juta.
Seluruh barang tersebut kemudian dijual kembali oleh terdakwa, namun uang hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tanpa disetor kepada para pemasok. Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa jelas merugikan para korban.
“Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” tambah Daru.
Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tutupnya.
Sebelumnya, Andy, seorang pengusaha aksesoris handphone, didakwa menipu dua rekanan bisnisnya melalui modus pembelian barang tanpa pembayaran. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakpus pada Rabu, 12 November 2025.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa beberapa kali memesan barang dari saksi Jacky Sen, pemilik Toko DRG ACC, serta dari saksi Anton, pemilik Toko Darma ACC, antara Juni 2023 hingga Juli 2024.
“Pada pokoknya, terdakwa telah membeli barang dari saksi Jacky Sen berupa aksesoris handphone dengan lebih dari sepuluh transaksi, kemudian tidak melakukan pembayaran. Selanjutnya, terdakwa juga membeli barang dari saksi Anton sebanyak 48 kali dengan maksud tidak membayar,” jelas Daru.
Terdakwa menerima lebih dari 58 ribu unit casing handphone dari Jacky Sen senilai Rp574 juta, serta ratusan jenis aksesoris dari Anton dengan total sekitar Rp44 juta. Seluruh barang itu dijual kembali tanpa pernah dibayarkan kepada pemasok.
Jaksa menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya niat sejak awal untuk menguasai barang tanpa pembayaran.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Jacky Sen mengalami kerugian sekitar Rp574 juta dan saksi Anton mengalami kerugian sekitar Rp44 juta,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 379a KUHP tentang kebiasaan membeli barang dengan maksud tidak membayar, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Nando)





