dutapublik.com, BEKASI – Kepolisian Polda Riau menugaskan 6 orang Personel Ditreskrimsus untuk bekerjasama dengan Lapas Kelas IIA Cikarang, membongkar sindikat penipuan yang melibatkan warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIA Cikarang Bekasi.
Berkat adanya laporan korban penipuan oleh Karyawan BUMDes, di Desa Tambusai Kecamatan Tambusai Jaya Kabupaten Kampar Riau, Ditreskrimsus Polda Riau langsung menindaklanjuti perihal tersebut.
Palaku DN merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Cikarang melakukan tindakan penipuan terhadap karyawan BUMDes Sinar Jaya di Riau, dengan Modus berpura-pura sebagai Direktur BUMDes dengan meminta transfer sejumlah uang ke nomor rekening yang diarahkan oleh DN.
Akibatnya Korban penipuan Direktur BUMDes Sinar Jaya Desa Tambusai Kecamatan Tambusai mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 124.180.000.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap ASP seorang wanita, di Daerah Cibitung Kabupaten Bekasi, dilanjutkan ke Lapas Cikarang untuk melakukan pengembangan.
Kemudian dilakukan penelusuran dan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian terhadap terduga tersangka inisial ASP, didapat informasi bahwa nomor telpon tersebut digunakan oleh suaminya inisial DN Warga Binaan, yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Cikarang.
Berdasarkan perihal tersebut, pihak Lapas Cikarang melakukan langkah cepat dengan menyerahkan DN kepada penyidik Kepolisian dari Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain itu juga Kalapas Cikarang memerintahkan jajaran pengamanan untuk melakukan sidak di kamar hunian DN dan didapati barang bukti berupa alat komunikasi telpon genggam.
Untuk selanjutnya, barang bukti berupa alat komunikasi diserahkan ke pihak Kepolisian Polda Riau sebagai alat bukti pemeriksaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Lapas Cikarang melakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman kurungan tutup sunyi pada blok maximun atas pelanggaran yang dilakukan terhadap DN.
Selain itu, pihak Lapas Cikarang juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap DN, berupa hak-hak warga binaannya, diantaranya tidak diberikannya remisi, pengurusan bebas bersyarat dan lain-lainnya. (SS)






