dutapublik.com, CIANJUR – Kabupaten Cianjur sebagai salah satu daerah kategori rawan tinggi di Indonesia, dari 85 kota dan kabupaten di Indonesia yang dikategorikan rawan tinggi Indek Kerawanan Pemilu (IKP). berdasarkan IKP yang diluncurkan Bawaslu RI belum lama ini. Indek Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten Cianjur Jawa Barat, masuk 10 besar daerah rawan tinggi di Indonesia. Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari usai membuka kegiatan rapat koordinasi pengawasan tahapan Pemilu dan launching IKP tahun 2024 di salah satu tempat pertemuan di Desa Ciloto Kecamatan Cipanas, Selasa (17/1).
Usep menambahkan Cianjur menduduki urutan posisi ke-80 SeIndonesia dan di tingkat Jawa Barat, IKP Kabupaten Cianjur berada pada peringkat ke 9 dari 27 kota dan kabupaten dengan kategori rawan tinggi. Terkait hal itu, pemetaan indikator atau dimensi terjadinya rawan tinggi menjadi bagian penting.
Masih kata Usep, sedini mungkin kita upayakan pencegahan, sehingga apa yang diprediksikan pada IKP tak terjadi selama proses Pemilu 2024. Makanya, launching IKP ini sangat penting karena berkaitan juga dengan tata aturan,”
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Jabar Zaki Hilmi menjelaskan bahwa Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dilakukan oleh BAWASLU bertujuan untuk menyediakan data, analisis, dan rekomendasi bagi jajaran Pengawas Pemilu sebagai bahan perumusan kebijakan, penyusunan program dan strategi dalam konteks pencegahan dan pengawasan.
”Upaya konsolidasi merupakan upaya meminimalkan kerawanan pelanggaran. Ini juga berangkat dari proses yang panjang sehingga butuh keterlibatan semua pihak,” ucap Zaki
Masih kata Zaki hal-hal lain yang menjadi fokus perhatian dari BAWASLU Jawa Barat paling tidak ada empat dimensi yang pertama adalah dimensi netralitas penyelenggara dalam menyelenggarakan tahapan pemilu. Termasuk netralitas juga yang menjadi perhatian kita soal netralitas ASN, TNI dan POLRI, kedua dimensi penyelenggaraan Pemilu dengan subdimensi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan dan pengawasan pemilu, ketiga dimensi konstestasi dengan Subdimensi Hak Dipilih, kampanye calon dan keempat partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih partisipasi kelompok masyarakat.
Zaki menuturkan saat ini Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan penyelenggaraan. Bagi Bawaslu, semua tahapan sangat penting.
“Dari kemarin Bawaslu Jabar sudah melaksanakan sidang mediasi penyelesaian sengketa judifikasi bakal calon DPD RI dari Dapil Jabar. Ada 6 pemohon yang mengajukan sengketa. Sebanyak dua calon sudah selesai di tahap mediasi. Pemohon dan KPU sepakat menempuh jalur mediasi,” pungkasnya. (Yani).


