Yenny Palit Soroti Lambatnya Hukum Tua Salurkan Bantuan Beras 10 Kg Tahap II

444

dutapublik.com, MINAHASA – Camat Langowan Utara Dra. Yenny Palit, S.E., diruang kerjanya, pada Senin (23/8) kepada awak media menuturkan, para Hukum Tua yang ada di wilayah Kecamatan Langowan Utara Kabupaten Minahasa Provinsi Sulut harus Jemput Bola dan memperhatikan dan segera menyalurkan Bantuan Beras 10 Kg Tahap II non PKH dan BST, mengingat dua pekan sejak Beras masuk di kantor Kecamatan, dinilai Pemerintah Desa kurang menanggapi imbauan dari pihak Kecamatan.

“Setelah dua pekan beras Bulog 10 Kg masuk di kantor Kecamatan Langowan Utara, beberapa Hukum Tua dinilai masuk telinga kanan keluar di telinga kiri. Padahal bantuan tersebut harus sudah diserahkan kepada masyarakat di suasana tengah pandemi sekarang ini,” ujarnya.

Dirinya berharap, pekan ini harus sudah tersalurkan dan jangan menumpuk di kantor Kecamatan.

Keterangan Gambar 2 : Beras Bulog 10 Kg Yang Sudah Tiba Di Kantor Kecamatan Langowan Utara Beberapa Waktu Lalu

“Kami berharap Pemerintah Desa dalam hal ini para Hukum Tua di wilayah Kecamatan Langowan Utara Kabupaten Minahasa harus diperhatikan agar masyarakat tidak mengeluh akan bantuan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, pantauan awak media, di beberapa tempat bantuan beras 10 Kg masih terparkir di kantor Desa, bahkan di rumah Hukum Tua yang tak kunjung disalurkan kepada masyarakat.

Senada salah satu LSM di Langowan yang tak mau namanya disebut mengatakan, bantuan sosial jangan ditunda, lambat disalurkan karena nantinya berdampak kepada masyarakat.

“Hukum Tua harus jemput bola, kerja sama pihak Kecamatan jangan ada pandang sebelah mata,” tukasnya. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *