dutapublik.com, KARAWANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Penempatan PMI ke luar negeri sendiri harus secara prosedur resmi sesuai dengan ketentuan dan aturan pemerintah yang berlaku.
Berbanding terbalik dengan proses penempatan PMI ke kawasan negara Timur Tengah. Pasalnya, walaupun pemerintah Indonesia telah melarang penempatan PMI perseorangan ke kawasan negara Timur Tengah, yang dituangkan dalam Kepmenaker nomor 260 tahun 2015, namun, para jaringan mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sangat teroganisir terang-terangan menabrak Kepmenaker nomor 260 tahun 2015.
Karena, dalam periode diberlakukannya Kepmenaker nomor 260 tahun 2015, para jaringan mafia TPPO, malah leluasa melakukan aktivitasnya, yaitu merekrut, memroses, dan memberangkatkan PMI non prosedural ke kawasan negara Timur Tengah untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART).
Salah satunya, yaitu sponsor bernama, Hj. Wasih, warga Desa Manggungjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah merekrut, Atikah Suryani (33), warga Desa Purwajaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sekira tahun 2022 lalu, untuk diproses secara non prosedural dijadikan ART di negeri Unta di tengah masih diberlakukannya Kepmenaker nomor 260 tahun 2015.
Hal itu terungkap ketika pihak keluarga yang tidak mau dipublikasikan namanya menceritakan bahwa, Atikah Suryani, sudah bekerja di negara Timur Tengah kurang lebih 2,5 tahun.
“Sponsornya yaitu orang Tangkolo namanya Ibu Hj. Wasih. Atikah Suryani, diterbangkan kalau tidak salah pada bulan Januari 2022. Kalau Perusahaan pemrosesnya saya tidak tahu,” ujarnya kepada media dutapublik.com saat ditemui di kediamannya, pada Jumat (14/6/2024).
Dirinya mengungkapkan bahwa, Atikah Suryani, tidak menerima gaji selama 2 tahun.
“Atikah Suryani, mengirimkan uang ke keluarga kalau tidak salah hanya enam kali saja dari awal dia bekerja di Timur Tengah. Habis itu sampai sekarang tidak pernah mengirimkan uang lagi. Kalau dihitung-hitung dua tahunan gajinya tidak diterima. Katanya, Atikah Suryani, hanya menerima informasi dari Majikannya saja kalau gaji sudah dibayarkan,” ungkapnya.
Ditambahkannya bahwa, Atikah Suryani, susah untuk berkomunikasi dengan pihak keluarganya di Indonesia.
“Terakhir, Atikah Suryani, telepon itu pada tanggal 3 Juni 2024. Atikah Suryani, menceritakan bahwa dia ingin pulang ke Indonesia karena sudah melebihi kontraknya dua tahun dan mengaharapkan gajinya selama dua tahun diberikan kepadanya,” imbuhnya.
Sementara, Hj. Wasih, sebagai sponsor yang diduga merupakan bagian dari jaringan mafia TPPO, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melaui pesan WhatsApp, pada Sabtu (15/6/2024), Hj. Wasih, tidak memberikan respon dan terkesan BUNGKAM. (Nendi Wirasasmita)





