Proyek SPAM di Tanggamus Diduga Tak Berfungsi, LPAKN RI PROJAMIN Siap Tempuh Jalur Hukum

179

dutapublik.com, TANGGAMUS –
Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) DPK Tanggamus menyoroti proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di dua kecamatan yang dibangun pada tahun 2022 dan menghabiskan anggaran miliaran rupiah, namun hingga kini dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Proyek SPAM tersebut disebutkan sejak awal pembangunan pada 2022 hingga sekarang belum mampu menghasilkan air bersih bagi warga sekitar, sehingga dinilai masyarakat hanya menjadi bangunan yang mangkrak tanpa fungsi.

Proyek SPAM ini dilaksanakan pada masa kepemimpinan Bupati DH dan kini menjadi sorotan warga. Mereka mengaku tidak pernah merasakan aliran air dari proyek yang sebelumnya digadang-gadang dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di Kecamatan Limau dan Kecamatan Cukuh Balak.

Salah satu warga Padang Ratu menyampaikan kekecewaannya. Ia mengatakan bahwa proyek yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan air bersih warga belum pernah memberikan manfaat.
“Sejak dibangun sampai sekarang, kami selaku warga tidak pernah merasakan manfaat dari SPAM yang dibangun dengan dana mencapai miliaran rupiah. Contohnya di pekon kami saja anggarannya hampir tiga miliar, kalau tidak salah. Tapi sampai hari ini belum pernah ada air yang mengalir,” ujarnya.

Baca Juga:  Aset Tanah Yang Terkait Dengan Tersangka SW Disita Tim Jaksa Penyidik Kejagung RI

Menanggapi keluhan warga tersebut, Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPK Tanggamus, Helmi, menyatakan bahwa proyek SPAM yang diduga mangkrak ini merupakan bentuk ketidakseriusan dalam pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran dan menunjukkan pemborosan anggaran jika tidak segera ditangani.

Helmi juga menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat pengalokasian biaya perawatan tahunan meskipun proyek tidak berfungsi. Ia menilai bahwa anggaran sebesar itu seharusnya dikelola untuk memastikan proyek berjalan dan masyarakat mendapatkan akses air bersih.
“Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. SPAM ini terlihat terbengkalai dan tidak memberikan dampak apa pun bagi masyarakat,” kata Helmi.

Baca Juga:  Lembaga KAMPUD Dukung Kejati Lampung Tingkatkan Status Laporan Dugaan KKN Proyek SIMRS RSUDAM

Lebih lanjut, Helmi menyebut pihaknya menduga adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek. Sebagai bentuk tanggung jawab publik, LPAKN RI PROJAMIN akan mengumpulkan bukti dan data pendukung terkait proyek yang diduga mangkrak tersebut. Dalam waktu dekat, lembaga ini berencana melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk penanganan lebih lanjut secara tegas dan transparan.

“Sebagai lembaga pemantau aset dan keuangan negara, kami menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, terutama untuk proyek kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih,” tegas Helmi.
(Sarip)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *