dutapublik.com, BENGKULU – Mengantisipasi agar kejadian pelarian Narapidana Anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) tidak terjadi lagi, Kanwil Kemenkumham Bengkulu melakukan evaluasi dan tiga langkah strategis.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Drs. Imam Jauhari, M.H., melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti, Bc.IP., S.H., M.Si. kepada wartawan, pada Rabu (28/7) menerangkan, Ketiga langkah itu, yaitu Membenahi SDM, baik pejabat juga tataran pelaksana (diawali dengan asesment), Memperkuat Sistem Pengawasan (deteksi dini dan mekanisme pengawasan/SOP) yang disertai dengan Bimtek dan Penguatan Pegawai dan Melengkapi sarana dan prasarana pendukung, diantaranya CCTV.
” Tiga langkah strategis ini penting dilakukan mengingat LPKA berbeda dengan Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan lainnya. Perbedaan yang sangat prinsip dapat dilihat dari Pola Bangunan yang sesuai amanat undang-undang harus didesign ramah anak. Seperti pagar pembatas dan kamar yang ramah anak serta tembok luar tanpa kawat berduri,” terangnya.
Ika Yusanti menjelaskan, langkah-langkah strategis tersebut, dilaksanakan oleh Kakanwil Imam Jauhari, setelah terjadinya pelarian 4 Napi anak dari LPKA Kelas II Bengkulu, pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021.
Adapun para Narapidana Anak yang kabur, yaitu BI Bin AG, terpidana Pasal 363, 363 dan 351 KUHP, hukuman 6 tahun 9 bulan Penjara (3 kasus), Expirasi 27.03.2025, PN. Tubei Lebong. Ar Bin Bo terpidana Pasal 363 KUHP, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Expirasi 30.09.2022, PN. Bengkulu. FC Bin Ya terpidana Pasal 363 KUHP, hukuman 10 bulan penjara, Expirasi 18.04.2022, PN. Kepahiang dan AA Bin Bu, terpidana Pasal 363 KUHP, hukuman 10 bulan, Expirasi 18.04.2022, PN. Kepahiang.
“Tak sampai 2 X 24 jam TIM gabungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu Berhasil menangkap 3 orang anak yang melarikan diri dari LPKA Kelas II Bengkulu. Keberhasilan ini berkat sinergitas yang baik antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan Aparat Kepolisian,” ujarnya.

Keterangan Gambar 2 : Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti, Bc.IP., S.H., M.Si., Saat Memberikan Keterangan
Disebutkan, 3 orang yang tertangkap yaitu atas nama: AA Bin Bu, Ar Bin Bo dan FC Bin Ya. Kemudian tinggal 1 anak lainnya yang belum tertangkap yaitu atas nama BI Bin AG.
Proses pencarian melibatkan Tim gabungan yang terdiri dari Personel Kantor Kanwil Kemenkumham Bengkulu, LPKA Kelas II Bengkulu, Lapas Kelas IIA Bengkulu dan Rutan Kelas IIB Bengkulu. Pada kesempatan ini Tim masih terus bergerak di lapangan untuk melakukan pencarian terhadap 1 Anak yang masih melarikan diri.
“Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Imam Jauhari sangat memohon bantuan dan dukungan dari masyarakat beserta rekan-rekan media, apabila bertemu dengan anak tersebut dapat memberikan informasi dan juga bisa menyerahkan kepada kami LPKA Kelas II Bengkulu atau dapat juga menyerahkan ke Kantor Kepolisian terdekat,” imbaunya.
Selain melakukan pengejaran, sambung Ika Yusanti, pihaknya juga bekerja sama dengan Polsek Muarabangkahulu untuk melakukan penyidikan tentang Mengapa dan Bagaimana mereka melarikan diri dari LPKA Kelas II Bengkulu. Termasuk juga di dalamnya pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab terhadap kejadian ini.
Karena pelakunya anak-anak, pastinya penyidikan dilakukan dengan humanis dan tetap menjunjung tinggi Hak Anak demi kebaikan anak tersebut. Penyidikan juga dilakukan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kejadian ini.
“Hasil dari penyidikan akan kami laporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan. Jika terdapat kelalaian dari Pegawai, pastinya akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (AViD





